Tribun Makassar
Pembebasan Lahan Kereta Api di Maros 98 Persen, Balai Optimis Mampu Selesai Target di Bulan Oktober
Jumardi menjelaskan, khusus di kabupaten Maros, panjang rel kereta api sekitar 20 kilometer.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pembebasan lahan rel kereta api di Kabupaten Maros sudah mencapai 98 persen.
Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Jumardi, Senin (11/10/21).
"Saat ini progres pembebasan lahan proyek rel kereta api di Maros itu sudah mencapai 98 persen," katanya.
Terkait dua persen lahan yang belum dibebaskan, Jumardi tetap optimis mampu mencapai target pembebasan lahan rel kereta api di bulan Oktober ini.
"Masih ada sekitar 2 persen lagi yang tersisa. Tapi yang 2 persen tapi itu tidak mengganggu konstruksi,"sebutnya.
Jumardi menjelaskan, khusus di kabupaten Maros, panjang rel kereta api sekitar 20 kilometer.
"Khusus di Maros, panjang rel kereta api sekitar 20 Km, berjumlah 858 bidang tanah," sebutnya.
Beberapa bidang lahan yang belum diambil, maka pihaknya menitipkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Maros Klas 1b, Nasrul Kadir mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi perkara konsinyasi Perkeretaapian per tanggal 6 Oktober 2021, sekitar 398 berkas perkara yang telah didaftarkan di pengadilan.
"Jadi yang sudah didaftarkan untuk konsinyasi itu sekitar 398 berkas perkara yang terdiri atas 38 berkas perkara yang didaftarkan tahun 2019, 175 berkas perkara tahun 2020 dan 185 berkas perkara ditahun 2021," ungkapnya.
Sementara untuk berkas perkara yang sudah diputus sebanyak 358 berkas.
"Tahun 2019 sebanyak 24 berkas perkara, tahun 2020 sebanyak 165 berkas dan tahun ini sebanyak 169 berkas," jelasnya.
Untuk perkara yang dicabut sekitar 6 berkas ditahun 2020.
Sedangkan ditahun 2019 dan 2021 tidak ada perkara yang dicabut.
Dari perkara yang bergulir itu yang menerima penawaran sebanyak 24 berkas.
Dengan rincian tahun 2019 sebanyak 14 berkas, 2020 4 berkas dan tahun 2021 sekitar 6 berkas perkara.
Sedangkan untuk jumlah perkara yang telah dititipkan uang ganti ruginya sebanyak 281 berkas, dari jumlah itu ada 90 berkas perkara yang telah diambil uang ganti ruginya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jalur-proyek-pembanguan-jalur-kereta-api-makassar-parepare-terekam-dari-udara-sabtu-5122020.jpg)