Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Berikut Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Masyarakat tentunya masih banyak yang belum mengetahui perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
ist
Kepala Kantor Cabang Makassar BPJS Ketenagakerjaan, Hendrayanto 

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat tentunya masih banyak yang belum mengetahui perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kepala Kantor Cabang Makassar BPJS Ketenagakerjaan, Hendrayanto, memberikan gambaran perbedaannya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulanya bernama PT Jamsostek.

Sementara, BPJS Kesehatan sebelumnya adalah Askes.

"BPJS Ketenagakerjaan dulunya adalah PT Jamsostek, cakupannya sebagian besar karyawan-karyawan di perusahaan," katanya, saat ngobrol virtual bareng Tribun Timur, Senin (11/10/2021).

Sedangkan BPJS Kesehatan itu dulunya Askes, dari sisi manajemen juga berbeda.

Dua BUMN itu mulanya memiliki orientasi laba.

Namun pasca transformasi ke badan hukum publik, orientasinya pun mulai berbeda.

"Ketika bukan lagi BUMN, dan orientasinya bukan lagi laba, tapi badan hukum publik dimana orientasinya adalah buka lagi laba, tetapi manfaat kepada peserta," katanya.

Perbedaan lainnya, sambung alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu adalah cakupan atau segmentasinya.

"BPJS Ketenagakerjaan itu khusus untuk seluruh pekerja dan sifatnya wajib, kalau BPJS Kesehatan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Lelaki yang lebih kerap disapa Hendra itu pun menyebutkan, bahwa para pekerja semestinya memiliki dua kartu.

Yakni, karti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Pekerja itu harusnya memiliki dua kartu, pertama kesehatan dan ketenagakerjaan," ujarnya.

Dikatakan wajib, apabila terjadi risiko misalkanlah risiko meninggal dunia, itu akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved