Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Tunggu Kasasi Pemalsuan Swab Test RS Ummi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Doakan Kami Melawan Kedzaliman

Habib Rizieq Shiha saat ini masih menunggu keputusan hakim Mahkamah Agung soal perkara kasus pemalsuan swab test RS Ummi Bogor Jawa Barat.

Editor: Muh Hasim Arfah
YouTube FRONT TV
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUN-TIMUR.COM-  Anggota tim kuasa hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar menyampaikan saat ini masih melakukan upaya hukum kasasi untuk perkara kasus pemalsuan swab test RS Ummi Bogor Jawa Barat.

"Kami meminta kepada segenap umat Islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami agar terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap klien kami," katanya dikutip Tribun Timur, Kamis (7/10/2021).

Saat ini, Mahkamah Agung (MA) sudah menerima Nomor Surat Pengiriman Berkas kasas dengan nomor: W10.U5/7425/HK.01/X/2021.

Surat ini terkirim sejak 28 September 2021.

MA sendiri belum mengunggah nama hakim tinggi yang memeriksa dan memutus berkas Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara atas perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga: Kasasi Habib Rizieq Shihab Soal Kasus Pemalsuan Swab Test Sudah Diterima MA, Kapan Putusannya?

Putusan itu diperkuat dalam banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Ketua Khadwantk saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (24/6).

Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.

Pasalnya, majelis hakim menganggap bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

Adapun hal perbuatan yang memberatkan yakni putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.

Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Belum Bisa Bebas Sebab Masih Terdakwa Kasus Pemalsuan Hasil Swab RS Ummi

"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.

Atas vonis tersebut, terdakwa Rizieq Syihab bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding, disusul penuntut umum yang sejurus mengajukan banding.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dukungan PKS

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA), menolak permohonan kasasi Jaksa atas vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa mantan pimpinan FPI dalam kasus kerumunan Petamburan.

Hidayat berharap putusan MA yang mengedepankan keadilan hukum ini berlanjut di perkara HRS lainnya.

Baca juga: 5 Mantan Petinggi FPI Terpidana Kasus Kerumunan Petamburan Bebas Hari Ini, Gimana Rizieq Shihab?

Menurut HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, penolakan kasasi tersebut membuat pimpinan FPI, seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi, Ustadz Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah, akan segera bebas.

Karena telah menjalani vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan tersebut. HNW juga berharap, kebebasan mereka segera dieksekusi dengan tidak ada lagi manuver yang memperpanjang ketidakadilan hukum.

“Apresiasi kepada MA yang menolak kasasi Jaksa, dan memberikan putusan adil ini. Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara, dan secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut, walaupun publik merasakan ada ketidakadilan dan diskriminasi hukum,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Dalam Kasus HRS lainnya, yakni kerumuman Mega Mendung, kata HNW majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum.

Pasalnya, ada banyak pihak, termasuk para pejabat pemerintah, yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana.

Sedangkan, untuk HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat oleh Jaksa juga dengan pasal pidana dan dipenjara.

Sehingga, dalam kasus kerumunan Mega Mendung, hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum.

Sehingga ‘hanya’ memvonis dengan denda Rp 20 juta.

Baca juga: Fakta Tentang Habibi Rizieq Shihab, Tamatan SMP Kristen Bethel Petamburan

Sementara upaya jaksa untuk banding atas putusan tersebut juga sudah ditolak oleh pengadilan tinggi.

HNW berharap, dengan hadirnya vonis MA yang menolak kasasi, jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut.

“Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan. Sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang bernafsu ingin memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya.

Padahal, kalau pun itu “kesalahan”, yang dilakukan HRS bukan pelanggaran berat, dan hanya pelanggaran prokes, yang juga dilakukan pihak lain, mestinya cukup dikenakan sanksi administratif denda. Seperti yang dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS.

Apalagi yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan Jaksa,” jelasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap, Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus HRS lainnya.

Yakni Kasus RS UMMI di mana HRS divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi. Ia menilai publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini. 

Baca juga: VIRAL Video Simpatisan Rizieq Shihab Ricuh, DS: Tangkepin Aja Pak Polri Itu Komandan2 Lapangannya

HRS dipidana dengan delik kebohongan karena menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes Swab Covid-19.

“Menurut saksi ahli, yang dilakukan HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan. Apalagi yang membuat keonaran.

Sementara banyak pejabat negara, termasuk menteri yang terkena Covid-19 juga tidak secara “jujur” terbuka mengumumkannya kepada publik. Tapi tidak satu pun dari mereka yang dikenakan sanksi administratif apalagi dipidana.

Semoga MA dapat memutuskan perkara ini secara objektif dan adil, dan berdampak positif untuk kokoh kuatnya NKRI.

Dan karenanya hanya memutus sesuai irah-irah (kepala putusan) dalam setiap putusan hakim, yakni ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.(*)

Baca juga: VIRAL Video Simpatisan Rizieq Shihab Ricuh, DS: Tangkepin Aja Pak Polri Itu Komandan2 Lapangannya

Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Keluarkan Nomor Putusan Banding Rizieq Shihab, Tetap Dipenjara 4 Tahun?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved