Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Tunggu Kasasi Pemalsuan Swab Test RS Ummi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Doakan Kami Melawan Kedzaliman

Habib Rizieq Shiha saat ini masih menunggu keputusan hakim Mahkamah Agung soal perkara kasus pemalsuan swab test RS Ummi Bogor Jawa Barat.

Editor: Muh Hasim Arfah
YouTube FRONT TV
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUN-TIMUR.COM-  Anggota tim kuasa hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar menyampaikan saat ini masih melakukan upaya hukum kasasi untuk perkara kasus pemalsuan swab test RS Ummi Bogor Jawa Barat.

"Kami meminta kepada segenap umat Islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami agar terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap klien kami," katanya dikutip Tribun Timur, Kamis (7/10/2021).

Saat ini, Mahkamah Agung (MA) sudah menerima Nomor Surat Pengiriman Berkas kasas dengan nomor: W10.U5/7425/HK.01/X/2021.

Surat ini terkirim sejak 28 September 2021.

MA sendiri belum mengunggah nama hakim tinggi yang memeriksa dan memutus berkas Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara atas perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga: Kasasi Habib Rizieq Shihab Soal Kasus Pemalsuan Swab Test Sudah Diterima MA, Kapan Putusannya?

Putusan itu diperkuat dalam banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Ketua Khadwantk saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (24/6).

Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.

Pasalnya, majelis hakim menganggap bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

Adapun hal perbuatan yang memberatkan yakni putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.

Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Belum Bisa Bebas Sebab Masih Terdakwa Kasus Pemalsuan Hasil Swab RS Ummi

"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.

Atas vonis tersebut, terdakwa Rizieq Syihab bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding, disusul penuntut umum yang sejurus mengajukan banding.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved