Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERBARU Surat Irjen Napoleon: Tirani ini Tak Mengenal Batas, Bahkan Telah Berani Melecehkan Akidahku

Dalam suratnya itu, Napoleon menyatakan sudah terlalu lama dirinya diam terhadap apapun yang dituduhkan kepada dirinya

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan YouTuber Muhammad Kece (kanan). Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece. 

Selain dua petugas jaga, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga dinilai telah lalai.

Dia diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri.

Dikutip Wartakotalive.com, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Djoko Tjandra.

Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang diunggah dalam akun YouTube-nya.

Dia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (24/8/2021).

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Tersangka Penganiayaan Kasman alias M Kece, Irjen Napoelon Terima Risiko demi Bela Akidahnya, 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved