Tribun Enrekang
Sosialisasi Ketentuan Cukai di Enrekang, Nugroho Wigijarto; Kerugian Akibat Rokok Ilegal Rp800 Juta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2021 di Villa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
ist
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2021, di Villa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Senin (05/10/2021)
Setelah mengetahui permasalahan dari petani tembakau, MB langsung memerintahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut.
"Untuk Asisten 2 saya minta ajak petani tembakau untuk berkunjung hingga bekerja sama di Industri rokok di soppeng," tegasnya.
Untuk diketahui DBH-CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 % dari penerimaan cukai.
Acara ini diikuti oleh para Kepala OPD terkait, seluruh Camat hingga petani tembakau di Kabupaten Enrekang.(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Rekomendasi untuk Anda