Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Sosialisasi Ketentuan Cukai di Enrekang, Nugroho Wigijarto; Kerugian Akibat Rokok Ilegal Rp800 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2021 di Villa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
ist
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2021, di Villa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Senin (05/10/2021) 

Setelah mengetahui permasalahan dari petani tembakau, MB langsung memerintahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut.

"Untuk Asisten 2 saya minta ajak petani tembakau untuk berkunjung hingga bekerja sama di Industri rokok di soppeng," tegasnya.

Untuk diketahui DBH-CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 % dari penerimaan cukai.

Acara ini diikuti oleh para Kepala OPD terkait, seluruh Camat hingga petani tembakau di Kabupaten Enrekang.(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved