Tribun Gowa
Digagas Polda, Wabup Gowa Sebut Aplikasi Lapor Korupsi Bisa Minimalisir Tipikor di Sulsel
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menghadiri launcing Aplikasi Lapor Korupsi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menghadiri launcing Aplikasi Lapor Korupsi.
Selain itu, penandatangan perjanjian kerjasama program perubahan 'Optimalisasi Pengawasan Tipikor Melalui Kebijakan dan Sistem Terintegrasi menuju Provinsi Sulsel Bebas dari Korupsi'.
Kegiatan berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (7/10/2021).
Kehadiran aplikasi Lapor Korupsi tersebut merupakan proyek perubahan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyambut baik aplikasi tersebut.
Aplikasi ini dapat dijadikan sebagai pengawasan yang lebih baik.
Khususnya pada kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tentu Pemerintah Kabupaten Gowa sangat mendukung launchingnya Aplikasi ini, terlebih lagi bisa diakses oleh masyarakat sehingga akan membantu pemerintah dalam hal pengawasan dan pencegahan," ujarnya.
Sehingga memberikan kontribusi dalam meminimalisir terjadinya korupsi.
Ia berharap melalui aplikasi dari proyek perubahan Kombes Pol Widoni Fedri, akan membawa hal yang positif dan Sulawesi Selatan dan Kabupaten Gowa secara khusus bisa terbebas dari korupsi.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengaku aplikasi ini telah tersedia di Google Play atau Play Store.
Aplikasi ini menurut dia akan mendukung tugas kepolisian, memonitor tindak pidana korupsi, dan masyarakat bisa melakukan pengawasan dan tentunya akan direspon cepat jika terdapat laporan yang masuk.
"Aplikasi ini nantinya akan mengoptimalkan pengawasan tindak pidana korupsi, dengan cara dibuatnya kebijakan pendukung yang mengikat dan kolaboratif," jelasnya.
Senada dikatakan, Kepala Kepolisan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam.
Ia mengatakan tingginya tindak pidana korupsi berdampak kepercayaan kepada aparat penegak hukum.