Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Warga Kajang Bulukumba Kepergok Kemas Sabu, Langsung Digelandang ke Kantor Polisi

Ia diduga merupakan pengedar sabu yang telah lama menjadi target Satres Narkoba Polres Bulukumba.

Tayang:
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bulukumba
HN (23), warga Kajang Bulukumba ditangkap polisi karena sabu. 

"Satu unit HP merek Nokia warna hitam dan satu unit HP merek Oppo warna hitam," tambahnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bulukumba

Jual Sabu ke Polisi

Dua pelaku penyalaggunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.

Mereka adalah RA (30 tahun), warga Dusun Masagena, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale.

Dan juga DN (20 tahun), warga Dusun Pabbentengan, Desa Bonto Bangun Kecamatan Rilau Ale.

Keduanya diamankan oleh Unit Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba.

Kasatres Narkoba Polres Bulukumba Iptu Baharuddin, Kamis (16/9/2021), membenarkan penangkapan keduanya.

Ia mengaku memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.

Iptu Baharuddin menjelaskan bahwa, berawal penangkapan pelaku bermula dari informasi warga.

"Kemudian personel melakukan transaksi berpura-pura sebagai pembeli kepada pelaku RA dan memesan satu paket sabu seharga Rp 400 ribu," jelasnya.

Selanjutnya, dilakukanlah penangkapan terhadap RA di sebuah rumah milik rekannya, namun saat itu rekannya berhasil melarikan diri.

Sementara satu orang lainnya, yakni DN berhasil diamankan.

DN diduga telah mengonsumsi sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari proses penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu saset plastik bening yang berisi narkotika jenis Sabu," jelasnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved