Tribun Gowa
Positif Narkoba, 2 Oknum Anggota Polres Gowa Terancam 6 Tahun Penjara
Dua Bintara di Polres Gowa, berinisial AHH dan JS, terancam sanksi pidana dan kode etik.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Bintara di Polres Gowa, berinisial AHH dan JS, terancam sanksi pidana dan kode etik.
Itu lantaran keduanya tertangkap Tim Narkoba Polrestabes Makassar, Sabtu pekan lalu.
Keduanya ditangkap, diduga usai membeli sabu di Jl Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Hasil penggeledahan polisi, juga menemukan barang bukti satu berisi kristal bening.
Setelah diuji laboratorium forensik, barang bukti itu rupanya positif narkotika jenis sabu.
Begitu juga dengan hasil tes urine keduanya. Positif narkoba.
Keduanya pun ditahan Propam Polrestabes Makassar.
"Kepada mereka (JS dan AHH) dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Selasa (5/10/2021) sore.
Setelah putusan pidana keduanya diputus inkrah di pengadilan, lanjut Zulpan, maka dilanjutkan dengan sanksi kode etik.
"Kode etik, bisa berupa pemecatan," jelas perwira tiga melati itu.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum polisi ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sabtu kemarin.
Keduanya ditangkap atas kepemilikan butiran bening diduga sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto yang dikonfirmasi, penangkapan itu.
"Iya, ditangkap di Jl Kerung-kerung," kata AKBP Yudi Frianto, lewat sambungan whatsApp Minggu (3/10/2021) pagi.
Yudi menjelaskan, penangkapan itu berlangsung saat anggotanya sedang berpatroli.