Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Positif Narkoba, 2 Oknum Anggota Polres Gowa Terancam 6 Tahun Penjara

Dua Bintara di Polres Gowa, berinisial AHH dan JS, terancam sanksi pidana dan kode etik.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan 

Patroli itu, kata dia, rutin di daerah yang dianggap rawan peredaran narkoba.

"Jadi ceritanya, pas mau masuk (Jl Kerung-kerung), kelihatan dua anggota polisi ini gelagatnya langsung tancap gas motor," ujar Yudi.

Keduanya yang berusaha kabur, pun dikejar dan berhasil ditangkap.

"Setelah digeledah, adalah (satu saset barang bukti diduga sabu) di salah satu orang ini. Dicek dompetnya, ternyata anggota polisi," bebernya.

Ia menyebut, kedua oknum anggota itu, aktif bertugas di Polres Gowa.

"Iya, anggota Polres Gowa, inisial JS sama AHH," ungkapnya.

Kini kedua oknum polisi itu telah menjalani tes urine.

Begitu juga dengan barang bukti butiran bening diduga sabu yang didapati polisi.

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan labfor, itu waktunya kadang tujuh hari," terang Yudi.

Ketika hasil labfornya keluar lanjut Yudi, maka status keduanya telah dapat ditentukan.

"Kan ada waktu pemeriksaan 6X24 jam, terus ditambah 3X24 jam baru setelah itu ditetapkan tersangka bilamana dua alat bukti terpenuhi," tuturnya.

Dan, jika nantinya terbukti terlibat narkoba, kedua oknum polisi itu bakal menerima sanksi berat.

Selain dijerat sanksi pidana, keduanya juga bakal menerima sanksi pelanggaran kode etik.Kini kedua oknum berinisial JS dan AHH itu masih diamankan di Mapolrestabes Makassar.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved