Rumah di Gedung Juang 45 Dibongkar
BREAKING NEWS: 7 Rumah Depan Gedung Juang 45 Makassar Dibongkar
Ke tujuh bangunan itu berada di dalam pekarangan Gedung Juang 45. Dibongkar lantaran dianggap menempati lahan milik Pemprov Sulsel
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tujuh rumah di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Kota Makassar, dibongkar, Senin (4/10/2021) siang.
Ke tujuh bangunan itu berdiri di dalam pekarangan Gedung Juang 45.
Dibongkar lantaran dianggap menempati lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembongkaran dilakukan petugas Satpol PP Sulsel dibantu puluhan polisi dan tentara.
Sebelum dibongkar dengan alat berat, penghuni rumah diizinkan mengevakuasi perabotan.
Mulai dari, lemari, kasur dan perabotan alat rumah tangga lainnya dievakuasi.
Tidak ada perlawanan dari pemilik rumah saat alat berat mulai menggusur
Penghuni rumah tampak pasrah melihat rumah yang ia tinggali bertahun-tahun, harus rata dengan tanah.
"Tidak adaji perlawanan, karena ini lahan Pemprov memang," kata salah satu penghuni yang dihampiri, Anwar (42).
Anwar mengaku sudah lima tahun terakhir menempati rumah yang dibangun pihak keluarga Andi Sose itu.
Keluarga Andi Sose kata dia, membangun rumah itu untuk karyawan kampus 45 yang kini sudah beralih nama.
"Jadi ini dibangun untuk karyawan kampus 45, termasuk bapak saya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Anwar, sebenarnya ada 10 total bangunan rumah yang berdiri berjejer.
Hanya saja, tiga diantaranya telah dirobohkan pihak keluarga Andi Sose.
Sementara itu, Kasat Pol-PP Provinsi Sulsel, Muji, mengatakan, pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan 200 personel gabungan.
Pembongkaran itu, kata dia, lantaran tujuh bangunan rumah itu berdiri tampa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, juga menempati lahan milik Pemprov Sulsel.
"Selain tampa IMB, secara legalnya atau legal standingnya, sertifikat ada sama kita," ujar Muji ditemui di lokasi.
Selain itu, lanjut Muji, penghuni ke tujuh rumah tersebut juga tidak pernah melaporkan diri ke pihak RT/RW setempat.
"Yang tinggal ini orangnya Andi Jaya Sose, anaknya Patta (Andi) Sose)," ungkapnya.
Pantauan di lokasi, pembongkaran berlangsung lancar dan aman.
Sekedar diketahui, penertiban itu sesuai amanat rapat gabungan PT Sulsel Citra Indonesia (PERSERODA Sulsel), Jumat pekan lalu.
Dalam keterangan resmi Perseroda Sulsel, hadir pada pertemuan tersebut Direksi PT SCI, pihak Polrestabes Makassar, Kodim 14/08 BS Makassar, Kodam XIV Hasanuddin.
Dinas Perhubungan Sulsel, SATPOL PP Sulsel, Biro Ekonomi Sulsel, Biro Hukum Sulsel, Biro Aset Sulsel, Camat Tamalate.
Rapat gabungan tersebut adalah pertemuan lanjutan dari empat kali rapat koordinasi sebelumnya yang digelar oleh PIC Aset PERSERODA Sulsel.
Pada prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah provinsi Sulsel.
Dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah.
Pada tahun 1991, tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Sulsel.
Tahun berjalan Pemerintah Provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur nomor 4375/XII/2010.
Tentang penyesuaian nilai aset pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.
Adapun maksud dari SK Gubernur Tahun 2010, yaitu menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk di manfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah.
Pada tahun 2016 terbit PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016.
Pada pasal 153 disebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.
Dan, tidak di perkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan. (*)