Pemprov Sulsel
Tak Kembalikan Aset Daerah, PNS Lingkup Pemprov Sulsel Terancam Tak Dapat TPP
Pemprov Sulsel melalui BKD tengah melakukan finalisasi terkait aturan pemberian tambahan penghasilan (TPP) bagi PNS dan CPNS lingkup Pemprov Sulsel
Editor:
Suryana Anas
Pemprov Sulsel
Ilustrasi kendaraan dinas - Pemprov Sulsel melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah melakukan finalisasi terkait aturan pemberian tambahan penghasilan (TPP) bagi PNS dan CPNS lingkup Pemprov Sulsel yang tertuang dalam Pergub No 8 tahun 2020.
Sejauh ini kebanyakan randis yang telah dikembalikan digunakan oleh pejabat level kepala seksi dan staf biasa.
"Kemarin kita tarik tiga motor NMX. Harusnya empat unit tapi pegawai yang bersangkutan sedang ada di Soppeng. Seminggu sebelumya kami tertibkan satu mobil pajero," ujar Sultan.
Ia mengaku selama penertiban tak menemukan kendala berarti.
Hanya saja, ia tak menampik, sejumlah oknum pegawai masih berkilah ketika randisya akan diambil.
Meski, pegawai tersebut sudah tidak berhak menggunakan randis itu dengan alasan pensiun atau mutasi. (*)