Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Tak Kembalikan Aset Daerah, PNS Lingkup Pemprov Sulsel Terancam Tak Dapat TPP

Pemprov Sulsel melalui BKD tengah melakukan finalisasi terkait aturan pemberian tambahan penghasilan (TPP) bagi PNS dan CPNS lingkup Pemprov Sulsel

Editor: Suryana Anas
Pemprov Sulsel
Ilustrasi kendaraan dinas - Pemprov Sulsel melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah melakukan finalisasi terkait aturan pemberian tambahan penghasilan (TPP) bagi PNS dan CPNS lingkup Pemprov Sulsel yang tertuang dalam Pergub No 8 tahun 2020. 

Sejauh ini kebanyakan randis yang telah dikembalikan digunakan oleh pejabat level kepala seksi dan staf biasa.

"Kemarin kita tarik tiga motor NMX. Harusnya empat unit tapi pegawai yang bersangkutan sedang ada di Soppeng. Seminggu sebelumya kami tertibkan satu mobil pajero," ujar Sultan.

Ia mengaku selama penertiban tak menemukan kendala berarti.

Hanya saja, ia tak menampik, sejumlah oknum pegawai masih berkilah ketika randisya akan diambil.

Meski, pegawai tersebut sudah tidak berhak menggunakan randis itu dengan alasan pensiun atau mutasi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved