Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Tak Kembalikan Aset Daerah, PNS Lingkup Pemprov Sulsel Terancam Tak Dapat TPP

Pemprov Sulsel melalui BKD tengah melakukan finalisasi terkait aturan pemberian tambahan penghasilan (TPP) bagi PNS dan CPNS lingkup Pemprov Sulsel

Editor: Suryana Anas
Pemprov Sulsel
Ilustrasi kendaraan dinas - Pemprov Sulsel melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah melakukan finalisasi terkait aturan pemberian tambahan penghasilan (TPP) bagi PNS dan CPNS lingkup Pemprov Sulsel yang tertuang dalam Pergub No 8 tahun 2020. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulsel melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah melakukan finalisasi terkait aturan pemberian tambahan penghasilan (TPP)  bagi PNS dan CPNS lingkup Pemprov Sulsel yang tertuang dalam Pergub No 8 tahun 2020.

Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengatakan, nantinya dalam pedoman pemberian TPP tersebut, ada sejumlah komponen aturan baru yang dimasukkan. 

Di antaranya, terkait kewajiban PNS menyerahkan barang milik daerah terhitung sejak barang tersebut sudah dikembalikan. 

Selain itu, kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dengan kata lain, jika aturan tersebut tak diindahkan, maka PNS terancam tak akan dapat TPP.

"Jadi nanti di TPP baru sudah akan kami finalisasi, bukan cuman masalah aset saja tapi kepatuhan masalah LHKPN," ujar Imran Jausi di Makassar, Rabu (29/9/21).

Imran menuturkan, pihaknya menargetkan aturan baru itu ditetapkan Oktober bulan depan agar bisa diterapkan 2022 mendatang. Menurutnya, komponen TPP mencakup banyak hal.

Termasuk yang paling utama besaran anggaran dan beban kerja. Untuk itu, dengan adanya aturan baru nantinya, sekaligus akan dirapikan soal aset, LHKPN serta kedisiplinan.

Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Sulsel Aslam Patonangi menyebut, saat ini pihaknya terus mengimbau OPD terkait dalam hal ini BKAD agar menertibkan aset milik daerah.

Khususnya kendaraan dinas maupun rumah dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan  pegawai Pemprov. 

"Sementara penertiban itu kan sudah ada surat dari BKAD, untuk pengembalian aset yang masih dikuasai," imbuh Aslam.

Aslam menambahkan, BKAD telah punya angka pasti berapa aset yang masih dikuasai.

Namun dari laporan yang diterimanya, pengembalian telah dilakukan sedikit demi sedikit.

"Sementara penertiban sudah ada angka pasti berapa yang masih dikuasai, dan sudah masuk sedikiat-sedikit," tandas Aslam.

Sementara, Kepala Bidang Ops Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sulsel, Sultan Rakib menuturkan, sejak dua pekan terakhir pihaknya gencar melakukan penertiban aset, utamanya kendaraan dinas (randis).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved