Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpam KPK

Kronologis Satpam KPK Dipecat Gegara Memotret Bendera Mirip HTI pada 2019, YP dan NB Terlibat?

Iwan Ismail mengaku dipecat sebagai Satpam KPK pada tahun 2019 lantaran memotret bendera mirip HTI di meja pegawai. Siapa YP dan NB yang disebutnya?

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Iwan Ismal, satpam KPK dipecat dua tahun lalu gegara memotret bendera mirip HTI di meja pegawai. (Facebook Kang Iwan Ismail). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Satpam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Iwan Ismail menceritakan kronologis dirinya dipecat.

Iwan Ismail mengaku dipecat sebagai Satpam KPK pada tahun 2019 lantaran memotret bendera mirip HTI di meja pegawai.

Hal tersebut dia sampaikan dalam surat terbuka yang dipostingnya di Facebook Kang Iwan Ismail, Rabu (29/9/2021).

Pengakuan satpam KPK itu pun viral di tengah riuhnya pemecatan 57 pegawai KPK.

Ya, 57 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat hari ini (30/09/2021).

Sebelumnya jumlahnya 56 orang.

Namun bertambah jadi 57 orang setelah ada satu lagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK susulan.

Salah satu dari 57 pegawai KPK itu yakni Novel Baswedan.

Di tengah kabar tersebut, netizen dihebohkan dengan surat terbuka Iwan Ismail.

Dalam surat terbuka tersebut, Iwan Ismail menyebut sejumlah nama.

Namun dengan inisial diantaranya YP dan NB.

"Kenapa pak YP ketua WP KPK setelah beres musyawarah DPP, sambil memeluk saya seraya berbisik mengucapkan permohonan maaf serta menyampaikan ada salam permohonan maaf dari pak NB katanya…!!!

Ada apa dgn pesan itu semua, apakah selama ini yang melaporkan balik itu adalah pak YP & NB..??," demikian penggalan kalimat dalam surat terbuka Iwan Ismail seperti dikutip Tribun-timur.com.

Penelusuran Tribun-timur.com, kepengurusan Wadah Pegawai KPK periode 2018-2019 diketuai oleh Yudi Purnomo.

Yudi Purnomo sempat menyatakan mundur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved