Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Beras Khas Luwu Dibahas di Sidang Nurdin Abdullah, Rasanya Lebih Enak Dibanding Beras Jepang
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) adanya kardus berisi uang Rp1 M untuk Nurdin Abdullah melalui Ajudan Syamsul Bahri
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
"Soal bantuan 10 ton beras oleh pak Robert diserahkan di rujab karena saya selaku Ketua Satgas. Beras disimpan di Baruga Patingalloang sebagai pusat bantuan covid-19. Selain pak Rober, ada juga yang bulog yang serahkan beras, ada bantuan sembako, gula, dan lainnya," katanya.
"Kita tidak gunakan APBD tetapi sumbangan dari masyarakat," tambahnya.
Respon Kesaksian Yusman
Terkait kesaksian anak buah Ferry, yakni Yusman Yusuf bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp2,2 M bantuan operasional gubernur kepada ajudan gubernur, Syamsul Bahri.
Nurdin Abdullah lagi-lagi membantah hal tersebut.
"Jujur, kalau pun benar Syamsul Bahri meminta dana operasional ke saudara (Yusman Yusuf) saya ingin sampaikan, Demi Allah saya tidak pernah meminta Syamsul meminta uang itu karena Ferry itu sudah tiga kali mau kasi uang dan saya tolak jadi bilang kasi ke masjid saja kalau mau beramal," ajar NA.
Penjelasan Penasehat Hukum
Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis menerangkan bahwa kesaksian Rober sudah sangat jelas. Kardus bukan berisi uang, akan tetapi isinya beras tarone.
"Sudah dikonfirmasi Pak NA juga sampai beliau jelaskan secara detail tentang beras itu. Sehingga dakwaan jaksa mengenai gratifikasi Rp1 M itu perlu dipertanyakan kembali," katanya.
"Apalagi kan dalam BAP, Syamsul Bahri hanya menduga kardus tersebut isinya uang belum pernah benar-benar dilihat isinya," ujarnya.
Kesaksian lain juga jelas bahwa tidak ada atensi atau intervensi dari gubernur untuk memenangkan kontraktor tertentu," jelas Arman Hanis.
Sekadar diketahui, JPU KPK rencananya menghadirkan tujuh saksi. Namun yang hadir hanya enam orang yakni Yohannes Tyos, Yusuf Rombe Passarin, Andi Indar, Rober Wijoyo, Yusman Yusuf, dan Petrus Yalim. Satu saksi atas nama Mega Putra Pratama lagi-lagi mangkir dari persidangan.