Tribun Maros
Kader PPP Maros yang Terseret Kasus Tindak Asusila Terancam Dipecat
Wanita yang mengaku sebagai korban tindak asusila tersebut, pun tak berhenti untuk terus meminta keadilan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Nyatanya tidak demikian. SS menghilang dan memutuskan komunikasi.
Bunga pun mencari keadilan dengan melaporkan persoalan itu ke Polda Sulsel.
Selama proses penyelidikan, Bunga selalu dibujuk pengacara SS untuk mencabut laporannya.
Pihak SS ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Artinya Bunga diminta menyebut angka agar bisa melupakan kejadian tersebut.
Hingga akhirnya Bunga dibawa paksa pengacara SS ke notaris di daerah Samata, Gowa.
Bunga dipaksa menandatangani pernyataan mencabut laporan dan persoalannya dengan SS telah selesai.
Karena memikirkan mental dan tekanan batin yang sudah dia lalui, Bunga akhirnya menandatangani pernyataan itu.
Dia juga menerima uang sebesar Rp 80 juta sebagai kompensasinya.
Syaratnya, Bunga meminta agar SS tidak menyebar pernyataan itu keluar dari pihak yang terlibat. Yakni Badan Kehormatan DPRD Maros, Polda Sulsel dan dewan pengurus cabang (DPC).
Karena menurut Bunga, pihak DPC dan BK DPRD Maros sudah tahu dan menerima surat pernyataan itu.
Dan tidak boleh ada orang luar yang tahu mengenai persoalan tersebut.
Kenyataannya tidak seperti itu.
Dua bulan setelah menandatangani pernyataan, kabar buruk terjadi.
Beredar selentingan kabar jika Bunga dituduh memeras SS.
Bunga disebut-sebut jadi wanita tidak benar dan sengaja menggoda SS.
Ketika dirinya sudah melupakan aib itu lalu tiba-tiba menguak lagi, Bunga tidak terima.
Dia tidak tinggal diam.
Bunga kemudian melaporkan kembali SS ke Polda Sulsel.
Bunga kembali menagih janji SS yang dulu akan bertanggung jawab dan menghidupinya.
Bunga tidak akan berhenti sampai SS menikahinya.
Yang buat Bunga kecewa, unit PPA Polda Sulsel seolah cuek melanjutkan laporannya.
Keluarga Bunga juga heran kenapa penyidik memakai pasal pencabulan di kasusnya.
Padahal jelas jika Bunga bukan anak dibawah umur.
"saya sudah ke Polda Sulsel, tapi penyidiknya bilang tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pencabulan. Padahal saya ini bukan anak dibawah umur," ujar Bunga saat menyambangi kantor Tribun Timur menceritakan kasusnya.(*)