Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Jumlah Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Naik 6 Persen Sejak PPKM Level 2 Maros

PPKM Level 2 ternyata mempengaruhi jumlah penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
Kondisi bangunan Terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yang diperluas terekam menggunakan drone, Makassar, Selasa (24/08/2021).Bandara ini awalnya hanya memiliki 6 gate menjadi 12 gate dan diperluas menjadi 144.480 meter persegi dari luas saat ini yang hanya 51.815 meter persegi. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Angka positif Covid-19 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terus mengalami penurunan.

Alhasil, Maros kini sudah memasuki zona kuning dengan menerapkan PPKM level 2.

PPKM Level 2 ternyata mempengaruhi jumlah penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Berdasarkan data pergerakan lalu lintas udara yang dibukukan pihak manajemen Bandara Sultan Hasanuddin, tercatat sepekan sebelum PPKM Level 2, jumlah penerbangan berada diangka 1.085 penerbangan. 

Namun saat Pemerintah menerapkan Level 2, maka sepekan setelahnya pergerakan pesawat menjadi 1.113 penerbangan.

Jadi ada kenaikan sebanyak 3 persen dari pekan sebelumnya. 

"Demikian halnya dengan jumlah penumpang. Sepekan sebelum PPKM Level 2, jumlah penumpang bandara berkisar 113.505 orang. Dan sepekan penerapan PPKM Level 2, naik menjadi 120.315 orang. Itu berarti ada kenaikan sekitar 6 %," jelas General Manager Angkasa Pura I Makassar, Wahyudi, Rabu (29/9/2021).

Ia pun mengimbau agar calon penumpang menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Karena akan ada pengecekan dokumen kesehatan penumpang dan pengisian e-HAC dapat dilakukan dalam aplikasi tersebut," katanya.

Serta diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Diketahui, perpanjangan aturan PPKM telah ditentukan mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021 mendatang.

Hal ini, Sesuai aturan Inmendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan, dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Yang menyatakan persyaratan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dari Sulsel menuju ke Pulau Jawa dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.

Selain itu, dari Sulawesi Selatan menuju ke Pulau Bali, NTB dan daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

Dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam.

Bagi calon penumpang menuju Sulawesi Selatan dari Pulau Jawa, Pulau Bali dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.

"Sementara bagi mereka yang ingin menuju Sulawesi Selatan dari daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam," jelasnya.

Untuk mendukung persyaratan itu dan memudahkan calon penumpang, pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menyediakan layanan pemeriksaan covid-19. 

RT Antigen dengan tarif Rp 109 ribu dan RT PCR dengan tarif Rp 525 ribu. 

Ia menjelaskan pihak bandara juga memberikan fasilitas bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi Covid-19

Mereka dapat melakukan vaksinasi di Bandara pada hari keberangkatan.

 Vaksinasi di bandara hanya diperuntukkan bagi calon penumpang yang sama sekali belum mendapatkan vaksin.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, kami telah mempersiapkan layanan pemeriksaan covid-19. Hal ini mencakupi vaksinasi serta kelengkapan sarana dan prasarana pemeriksaan dokumen kesehatan," tuturnya.

Wahyudi berharap, kondisi penerbangan terus menjadi baik, vaksinasi berjalan lancar untuk membentuk herd immunity sehingga ke depannya ketentuan persyaratan perjalanan semakin longgar atau bahkan menjadi normal seperti dulu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved