Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nama Belakang Bin Arifin Bukan Pamungkas, Bepe Lolos dari Gugatan Amalia Fujiawati

Karena adanya perbedaan nama tersebut, maka gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas ditolak.

Editor: Waode Nurmin
Kolase YouTube Cumicumi/Instagram @bepe20
Amalia Fujiawati sudah menduga gugatan atas pengesahan anak yang ditujukkan pada Bambang Pamungkas akan ditolak majelis hakim. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Kabar terbaru kasus antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas.

Bambang Pamungkas lolos dari tudingan tidak mengakui anak hasil pernikahan sirinya dengan Amalia Fujiawati.

Penyebabnya hanya karena namanya berbeda.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas.

Amalia Fujiawati menggugat Bambang Pamungkas atau Bepe mengenai status anaknya yang ingin diakui sebagai anak mantan striker Persija Jakarta itu.

Dia mengklaim memiliki 2 anak dari pernikahan sirinya dengan Bambang Pamungkas 

Namun, upaya itu gagal setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut, 23 September 2021.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah lantas memberi keterangan terkait itu.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/9/2021).

Penyebab gugatan Amalia Fujiawati soal pengesahan dan nafkah anak Bambang Pamungkas ditolak.
Penyebab gugatan Amalia Fujiawati soal pengesahan dan nafkah anak Bambang Pamungkas ditolak. (YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar)

Taslimah mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Amalia Fujiawati telah diputus sejak Kamis (23/9/2021), kemarin.

"Untuk perkara gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak, sudah diputus."

"Tertanggal 23 September 2021, telah diputus secara ikat," kata Taslimah.

Ia menerangkan gugatan Amalia Fujiawati sebagai penggugat ditolak oleh Majelis Hakim.

"Putusan tersebut yang pertama adalah menolak eksepsi tergugat."

"Yang kedua dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat dan membebankan biaya perkara," tuturnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas tidak dikabulkan.

Lantas, Taslimah turut menjelaskan penyebab gugatan Amalia Fujiawati ditolak.

"Jadi gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak tersebut ditolak oleh Majelis Hakim," terang Taslimah.

Taslimah menyebutkan pernikahan antara Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas ternyata tidak terbukti.

Begitu pula dengan dua anak Amalia Fujiawati yang sebelumnya dianggap buah hati Bambang Pamungkas.

Justru Taslimah menerangkan bahwa Amalia Fujiawati tercatat menikah dengan orang lain yang namanya juga Bambang.

Amalia Fujiwati dan kuasa hukumnya, Ali Nurdin di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Amalia Fujiawati dan kuasa hukumnya, Ali Nurdin di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa itu adalah anak Bambang Pamungkas."

"Pernikahan yang terjadi antara Amalia Fujiwati dengan Bambang Pamungkas itu tidak terbukti," tambahnya.

Menurut Taslimah, Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati tidak memiliki bukti kuat jika keduanya melakukan pernikahan.

"Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo menikah dengan Bambang bin Arifin yang isbat nikah dilakukan di Pengadilan Agama Soreang dan diputus pada 28 Januari 2020," jelas Taslimah.

Karena adanya perbedaan nama tersebut, maka gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas ditolak.

"Yang terbukti adalah pernikahan antara Amalia Fujiwati dengan Bambang bin drs B. Arifin."

"Karena namanya berbeda, sehingga tidak terbukti itu perkawinan antara penggugat dan tergugat," jelas Taslimah.

Dalam kesempatan itu, Taslimah juga memberikan penjelasan mengenai tes DNA.

Sebelumnya, pihak Amalia Fujiawati sebut telah melakukan tes DNA dengan bantuan Jane Abel.

Kemudian ia akan memberikan hasil tes DNA pada pengadilan untuk menguatkan gugatannya.

Namun ternyata, Taslimah mengatakan penggugat tidak memberikan hasil tes DNA di dalam persidangan.

"Dalam persidangan, bukti yang diajukan oleh pihak penggugat tidak ada hasil tes DNA," ungkap Taslimah.

"Karena dipembuktian yang diajukan penggugat itu tidak ada tes DNA yang diajukan."

"Bukti yang diajukan oleh penggugat di dalam persidangan ternyata tidak ada bukti tentang tes DNA," lanjutnya.

Tanggapan Amalia

Meski sudah menebak, Amalia Fujiawati menganggap alasan-alasan yang diberikan hakim kepadanya sangat lucu.

"Memang gugatan kami ditolak oleh majelis Hakim dengan beberapa pertimbangan yang kalau bagi saya pribadi agak lucu," kata Amalia.

Ia kemudian membeberkan alasan penolakan gugatannya tersebut.

"Sebenarnya saya udah menebak karena ada produk hukum isbat nikah palsu dengan Bambang bin Arifin yang dulu pernah saya buat dengan Bambang Pamungkas."

"Jadi saya sudah nebak pasti itu akan mengganjal dari gugatan saya," paparnya.

Kolase YouTube Cumicumi/Instagram @bepe20
Amalia Fujiawati sudah menduga gugatan atas pengesahan anak yang ditujukkan pada Bambang Pamungkas akan ditolak majelis hakim. (Kolase YouTube Cumicumi/Instagram @bepe20)

Rupanya beberapa alasan hakim dinilai Amalia Fujiawati tidak masuk akal.

"Beberapa yang lucu alasan hakim seperti saya kan bilang nikah di Jakarta Selatan," jelas Amalia Fujiawati.

"'Kenapa kan alamat Jakarta Timur', padahal sebenarnya kita mau nikah di Mekkah, Bali, itu nggak masalah."

"Terus dia bilang antara saksi pihak saya dengan saksi Bambang Pamungkas saat menikah tidak saling tahu nama."

"Kan tidak ada kewajiban untuk saling kenal antar saksi kalau misalnya nikah," bebernya.

Tak hanya itu saja, hakim menyebut Amalia tidak mengajukan tes DNA.

Padahal pada Agustus lalu, pengajuan tes DNA telah ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Alasannya lucu-lucu. Hakim menyampaikan bahwa tidak ada bukti DNA antara Anjani dengan bapaknya," ujar Amalia.

"Dia nyampein kalau tidak ada pengajuan tes DNA."

"Padahal jelas-jelas kami mengajukan tes DNA dan ditolak majelis hakim," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gugatan Amalia ke Bambang Pamungkas Ditolak, Amalia Terbukti Menikahi Bambang tapi Bukan Bepe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved