Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Muda Ngaku Dihamili Oknum DPRD Maros, Rela 'Main' Sampai 3 Kali Demi Pekerjaan

IM bahkan sudah melapor ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu, namun belum ada perkembangan kasus.

Editor: Ansar
huffingtonpost.com
Ilustrasi ibu hamil- Seorang wanita inisial IM mengaku telah dihamili oleh oknum anggota DPRD Maros, Sulawesi Selatan, SS. 

Sampai ketika SS membawakan obat untuk diminum IM.

IM dipaksa minum obat tersebut. Satu kapsul lewat mulut satunya lagi dimasukkan lewat alat kelamin.

Beberapa jam kemudian, gumpalan keluar dari kemaluan IM.

Dia menduga jika itu adalah janin yang sebelumnya ada di kandungannya.

SS yang tahu jika IM keguguran pun berjanji akan menghidupinya dan tidak meninggalkannya.

Nyatanya tidak demikian. SS menghilang dan memutuskan komunikasi.

IM pun mencari keadilan dengan melaporkan persoalan itu ke Polda Sulsel.

Selama proses penyelidikan, IM selalu dibujuk pengacara SS untuk mencabut laporannya.

Pihak SS ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Artinya IM diminta menyebut angka agar bisa melupakan kejadian tersebut.

Hingga akhirnya IM dibawa paksa pengacara SS ke notaris di daerah Samata, Gowa.

Karena memikirkan mental dan tekanan batin yang sudah dia lalui, IM akhirnya menandatangani pernyataan itu.

Dia juga menerima uang sebesar Rp 80 juta sebagai kompensasinya.

Syaratnya, IM meminta agar SS tidak menyebar pernyataan itu keluar dari pihak yang terlibat. Yakni Badan Kehormatan DPRD Maros, Polda Sulsel dan DPC.

Karena menurut IM, pihak DPC dan BK DPRD Maros sudah tahu dan menerima surat pernyataan itu.

Dan tidak boleh ada orang luar yang tahu mengenai persoalan tersebut.

Kenyataannya tidak seperti itu. 

Dua bulan setelah menandatangani pernyataan, kabar buruk terjadi.

Beredar kabar di Maros jika IM dituduh memeras SS.

IM disebut-sebut jadi wanita tidak benar dan sengaja menggoda SS.

Ketika dirinya sudah melupakan aib itu lalu tiba-tiba menguak lagi, IM pun tidak terima.

Dia tidak tinggal diam.

IM kemudian melaporkan kembali SS ke Polda Sulsel.

IM kembali menagih janji SS yang dulu akan bertanggung jawab dan menghidupinya.

Dia tidak akan berhenti sampai SS menikahinya.

Yang buat IM kecewa, unit PPA Polda Sulsel seolah cuek melanjutkan laporannya.

"Laporan di PPA Polda belum ada perkebangan," kata dia.

Keluarga juga heran kenapa penyidik memakai pasal pencabulan di kasusnya.

Padahal jelas jika Bunga bukan anak dibawah umur.

"Saya sudah ke Polda Sulsel, tapi penyidiknya bilang tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pencabulan.

Padahal saya ini bukan anak dibawah umur," ujarnya.

IM sebut SS mengakui di depan pengurus DPC

IM juga mengatakan, jika SS sudah mengakui kalau memang sudah berhubungan sampai tiga kali dengannya.

Pengakuan itu diutarakan SS dihadapan para pengurus DPC.

IM pun kini hanya meminta keadilan untuk masa depannya.

"Yang saya pikirkan adalah masa depan ku bu, apa masih ada laki-laki yang mau sama saya.

Kabar ini sudah menyebar di Maros. Saya sampai sudah tidak tinggal di Maros lagi karena malu," katanya.

Bagaimana pun, IM meminta SS harus menikahinya.

Persoalan kedepannya jika SS ingin menceraikannya, IM akan terima.

SS yang dikonfirmasi sejak pukul 17.42 Wita, Kamis kemarin hingga berita ini diturunkan juga belum merespon.

Pesan WhatsApp yang dikirim sudah juga tak dibalas padahal sudah dibaca.

Jumat (24/9/2021) penulis kembali mencoba konfirmasi ke SS.

Penulis hubungi SS melalui ponsel pukul 07.37 Wita, namun tidak ada respon.

Kini rekaman pengakuan korban sudah beredar. Korban mengakui perbuatan dosa yang dilakukan bersama oknum tersebut.

Sekadar diketahui SS adalah pria kelahiran Pakalu, 24 Juni 1985.

Pria dua anak tersebut bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Maros 3.

Dapil tersebut, meliputi Kecamatan Bantimurung, Camba, Cenrana, Camba, dan Mallawa.

(TRIBUN-TIMUR.COM/ANSAR LEMPE/WAODE NURMIN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved