Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Muda Ngaku Dihamili Oknum DPRD Maros, Rela 'Main' Sampai 3 Kali Demi Pekerjaan

IM bahkan sudah melapor ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu, namun belum ada perkembangan kasus.

Editor: Ansar
huffingtonpost.com
Ilustrasi ibu hamil- Seorang wanita inisial IM mengaku telah dihamili oleh oknum anggota DPRD Maros, Sulawesi Selatan, SS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang wanita inisial IM mengaku telah dihamili oleh oknum anggota DPRD Maros, Sulawesi Selatan, SS.

IM bahkan sudah melapor ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu, namun belum ada perkembangan kasus.

Kini terlapor SS (36) dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maros masih aktif sebagai anggota DPRD.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP Maros, Hasmin Badoa dikonfirmasi mengaku belum mengetahui ulah oknum tersebut.

Bahkan ia mengaku belum mendapatkan info jika kadernya sudah dilapor ke Polda Sulsel

"Belum ada info ke saya. (SS dilapor gegara dituduh hamili orang)," kata dia.

Beberapa waktu lalu juga dikonfirmasi dengan kasus yang sama.

Kala itu, Hasmin juga mengaku belum pernah menerima laporan.

Namun, jika memang terbukti, kader tersebut pasti akan dipecat dari partai dan diganti sebagai anggota DPRD.

"Jelas sanksinya. Tapi saya belum tahu itu. Belum ada laporan ke partai," kata Hasmin Badoa beberapa waktu lalu.

Saat IM datang ke kantor redaksi Tribun Timur Jl Cenderawsih Makassar, Kamis (23/9/2021) Tribun Timur kembali berusaha mengonfirmasi Hasmin Badoa melalui ponsel, namun tidak aktif.

Kini IM yang kini sudah berusia 26 tahun ini menuntut keadilan tehadap nasib masa depannya.

Di ruang redaksi, IM menjelaskan kronologi kejadian yang membuatnya sudah ternoda.

Saat hamil anak SS, IM dipaksa menggugurkan kandungannya oleh SS.

Hubungan IM dan SS ini awalnya hanya sebatas sesama kader PPP.

Selain kader partai, IM  juga bekerja sebagai marketing.

Sedangkan SS adalah anggota dewan dan memiliki kehidupan bersama istri- anak.

Pertemuan dan komunikasi antara keduanya sebagai kader partai pun lancar.

Hal itu membuat SS ingin sesuatu yang lebih dari IM.

Kisah berujung laporan polisi tersebut dimulai Desember 2019.

IM yang berprofesi sebagai marketing mengajak SS untuk berinvestasi di perusahaan tempatnya bekerja.

SS berjanji akan menanam modal sebesar Rp 50 juta.

Setelah kesepakatan, SS mengajak IM bertemu di hotel di Makassar.

Menurut IM, pertemuan itu dengan alasan akan memberikan uang investasi itu.

Saat sampai di hotel, SS meminta IM untuk naik ke kamarnya.

"saya sempat bertanya kenapa harus didalam kamar," kata IM dengan mata berkaca-kaca.

Tapi alasan SS karena merasa tidak enak jika seorang anggota DPRD memberikan uang dan dilihat orang.

IM pun masuk ke kamar SS yang sudah disewa.

Ternyata SS punya permintaan yang lain.

Dia akan memberikan uang itu dengan syarat IM bersedia melayani nafsu bejatnya.

Setelah berpikir panjang dengan berbagai pertimbangan, IM pun  menuruti kemauan SS.

Namun uang yang diberikan SS pun tidak sesuai kesepatan awal, yakni hanya Rp 20 juta dari perjanjiannya Rp 50 juta.

Alasan SS karena uang proyeknya belum cair.

Hubungan itu ternyata berlanjut, hingga urusan tidur bareng dilakukan keduanya sampai 3 kali.

Sampai akhirnya IM hamil Juni 2020.

IM yang takut membuat keluarganya malu, kemudia meminta SS untuk bertanggungjawab.

Sayangnya SS yang dikenal orang terpandang di daerah itu, sudah memblokir kontak IM.

Sampai IM harus mengirim bukti tespack kehamilannya itu ke nomor istri SS.

Dari situlah, SS kemudian meminta IM menggugurkan janin itu.

"Tapi  saya tidak mau (gugurkan kandungan)," kata dia.

SS mencari jalan agar persoalan itu tidak keluar ke publik, mengingat dia adalah anggota DPRD.

SS disebut mencarikan obat penggugur agar janin dalam perut IM keluar.

Meski IM selalu bersikeras tidak ingin menggugurkan.

Untuk menutupi jejak kebejatannya, SS menyewakan sebuah kos-kosan di Makassar buat IM.

"Dia sewa kos-kosan di Makassar untuk saya," kata dia.

Sampai ketika SS membawakan obat untuk diminum IM.

IM dipaksa minum obat tersebut. Satu kapsul lewat mulut satunya lagi dimasukkan lewat alat kelamin.

Beberapa jam kemudian, gumpalan keluar dari kemaluan IM.

Dia menduga jika itu adalah janin yang sebelumnya ada di kandungannya.

SS yang tahu jika IM keguguran pun berjanji akan menghidupinya dan tidak meninggalkannya.

Nyatanya tidak demikian. SS menghilang dan memutuskan komunikasi.

IM pun mencari keadilan dengan melaporkan persoalan itu ke Polda Sulsel.

Selama proses penyelidikan, IM selalu dibujuk pengacara SS untuk mencabut laporannya.

Pihak SS ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Artinya IM diminta menyebut angka agar bisa melupakan kejadian tersebut.

Hingga akhirnya IM dibawa paksa pengacara SS ke notaris di daerah Samata, Gowa.

Karena memikirkan mental dan tekanan batin yang sudah dia lalui, IM akhirnya menandatangani pernyataan itu.

Dia juga menerima uang sebesar Rp 80 juta sebagai kompensasinya.

Syaratnya, IM meminta agar SS tidak menyebar pernyataan itu keluar dari pihak yang terlibat. Yakni Badan Kehormatan DPRD Maros, Polda Sulsel dan DPC.

Karena menurut IM, pihak DPC dan BK DPRD Maros sudah tahu dan menerima surat pernyataan itu.

Dan tidak boleh ada orang luar yang tahu mengenai persoalan tersebut.

Kenyataannya tidak seperti itu. 

Dua bulan setelah menandatangani pernyataan, kabar buruk terjadi.

Beredar kabar di Maros jika IM dituduh memeras SS.

IM disebut-sebut jadi wanita tidak benar dan sengaja menggoda SS.

Ketika dirinya sudah melupakan aib itu lalu tiba-tiba menguak lagi, IM pun tidak terima.

Dia tidak tinggal diam.

IM kemudian melaporkan kembali SS ke Polda Sulsel.

IM kembali menagih janji SS yang dulu akan bertanggung jawab dan menghidupinya.

Dia tidak akan berhenti sampai SS menikahinya.

Yang buat IM kecewa, unit PPA Polda Sulsel seolah cuek melanjutkan laporannya.

"Laporan di PPA Polda belum ada perkebangan," kata dia.

Keluarga juga heran kenapa penyidik memakai pasal pencabulan di kasusnya.

Padahal jelas jika Bunga bukan anak dibawah umur.

"Saya sudah ke Polda Sulsel, tapi penyidiknya bilang tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pencabulan.

Padahal saya ini bukan anak dibawah umur," ujarnya.

IM sebut SS mengakui di depan pengurus DPC

IM juga mengatakan, jika SS sudah mengakui kalau memang sudah berhubungan sampai tiga kali dengannya.

Pengakuan itu diutarakan SS dihadapan para pengurus DPC.

IM pun kini hanya meminta keadilan untuk masa depannya.

"Yang saya pikirkan adalah masa depan ku bu, apa masih ada laki-laki yang mau sama saya.

Kabar ini sudah menyebar di Maros. Saya sampai sudah tidak tinggal di Maros lagi karena malu," katanya.

Bagaimana pun, IM meminta SS harus menikahinya.

Persoalan kedepannya jika SS ingin menceraikannya, IM akan terima.

SS yang dikonfirmasi sejak pukul 17.42 Wita, Kamis kemarin hingga berita ini diturunkan juga belum merespon.

Pesan WhatsApp yang dikirim sudah juga tak dibalas padahal sudah dibaca.

Jumat (24/9/2021) penulis kembali mencoba konfirmasi ke SS.

Penulis hubungi SS melalui ponsel pukul 07.37 Wita, namun tidak ada respon.

Kini rekaman pengakuan korban sudah beredar. Korban mengakui perbuatan dosa yang dilakukan bersama oknum tersebut.

Sekadar diketahui SS adalah pria kelahiran Pakalu, 24 Juni 1985.

Pria dua anak tersebut bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Maros 3.

Dapil tersebut, meliputi Kecamatan Bantimurung, Camba, Cenrana, Camba, dan Mallawa.

(TRIBUN-TIMUR.COM/ANSAR LEMPE/WAODE NURMIN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved