Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timor Leste

Miris Nasib Pegawai Negeri di Timor Leste, Tunjangan Dipotong yang Diganti Beras, Kedelai dan Jagung

Untuk setiap bulannya, pegawai akan mendapatkan 35 kg beras, lima kg jagung, lima kg kacang-kacangan, lima kg kacang hijau dan dua kg kacang kedelai.

Editor: Arif Fuddin Usman
screenshot newshub.co.nz
Tampak pemandangan warga mengais di antara tumpukan sampah di kawasan kumuh di Dili, Timor Leste seperti dikutip dari newshub-co-nz 

Dasarnya Undang-undang

Rapat luar biasa tersebut juga menyetujui proyek Keputusan-UU untuk pembuatan subsidi transportasi bulanan untuk pemegang posisi manajemen dan kepemimpinan dan untuk karyawan Administrasi Publik, menggantikan atribusi kendaraan Negara.

Pembuatan subsidi tersebut bertujuan untuk mengimbangi biaya reguler penerima manfaat yang terkait dengan transportasi dan meminimalkan biaya yang terkait dengan alokasi kendaraan Negara dan mempromosikan rasionalisasi armada mobil umum.

Jumlah hibah bulanan adalah US$25 untuk PNS, US$50 untuk Kepala Bagian, US$75 untuk Kepala Departemen, US$100 untuk Direktur Nasional dan US$150 untuk Direktur Jenderal.

Tindakan tersebut diperkirakan memungkinkan penghematan lebih dari 700 ribu dolar AS sehubungan dengan biaya perolehan dan pemeliharaan kendaraan dan bahan bakar saat ini.

Dewan Menteri menyetujui rancangan Resolusi Pemerintah tentang pengelolaan dan realokasi kendaraan negara, yang juga disampaikan oleh Menteri Keuangan.

Serangkaian langkah-langkah diperkenalkan resolusi ini dalam manajemen untuk kendaraan Negara demi meminimalkan biaya yang terkait dengan alokasi mereka dan untuk mempromosikan rasionalis armada mobil umum.

Disahkan Perdana Menteri

Draft Keputusan-UU Dewan Menteri disajikan oleh Perdana Menteri Timor Leste, Taur Matan Ruak, untuk pembentukan Badan Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi Nasional (ANAPMA - Agência Nacional de Planeamento, Monitorização e Avaliação).

Dengan disahkannya UU ini, maka Unit Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi (UPMA) dihapus.

Posisinya digantikan Badan Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Nasional (ANAPMA).

Badan ini merupakan pusat pelayanan ketatanegaraan langsung negara, yang diberi otonomi administrasi dan keuangan.

Misi Badan ini ada untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Perdana Menteri dalam menjalankan kekuasaannya.

Terutama dalam hal penguatan kelembagaan Negara dan koordinasi tindakan berbagai anggota Pemerintah, yaitu untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam Program Pemerintah.

ANAPMA bertanggung jawab untuk mengatur, mengkoordinasikan dan mengawasi prosedur dan proses administrasi perencanaan multitahunan jangka menengah, sesuai dengan periode lima tahun, dan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved