Kemenkumham Sulsel
19 WNA Dideportasi Kemenkumham Sulsel hingga September 2021, Paling Banyak dari Negara Ini?
"Sejak Januari hingga September 2021 ini, pihak Imigrasi di Sulsel telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA)," kata Dodi Karnida.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendeportasi 19 warga negara asing hingga September 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida dalam press rilis ke tribun-timur.com, Minggu (19/9/2021).
"Sejak Januari hingga September 2021 ini, pihak Imigrasi di Sulsel telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA)," kata Dodi Karnida.
Sementara itu jumlah pengungsi dari luar negeri yang mendapatkan resettlement sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Sudan.
"Dari 19 orang yang dideportasi, masing-masing 11 WNA asal Srilangka, 4 orang asal Malaysia, 2 orang asal Filiphina, Satu WNA asal Australia dan satu orang asal Singapura," tambah Dodi.
Tren angka deportasi, diakui Dodi, meningkat dibanding jumlah tahun 2020 yang hanya berjumlah 14 orang.
Peningkatan ini disebabkan di tahun 2020 lalu, banyak negara yang masih menerapkan kebijakan penutupan (lockdown).
"Waktu tahun lalu masih banyak lock down karena pandemi, sehingga baik Kantor Imigrasi maupun Rudenim kesulitan untuk melakukan pendeportasian," jelas Dodi Karnida.
Dodi mengutarakan selama Pandemi pihaknya memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing melalui Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) dan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri).
Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait.
"Jadi meskipun Pandemi covid 19 tetapi Pengawasan orang asing tetap digalakkan tentunya dengan prosedur kesehatan ketat di setiap kegiatannya," ujar Dodi Darnida
8 Warga Srilangka Dipulangkan
Sementara itu, awal September lalu, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memulangkan delapan Warga Negara Srilangka.
Sebelumnya mereka adalah pencari suaka yang ditolak permohonannya untuk menjadi pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugee).
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, delapan orang asing asal Srilangka tersebut telah tinggal di Rudenim Makassar sejak 23 Mei 2021.