Kemenkumham Sulsel
19 WNA Dideportasi Kemenkumham Sulsel hingga September 2021, Paling Banyak dari Negara Ini?
"Sejak Januari hingga September 2021 ini, pihak Imigrasi di Sulsel telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA)," kata Dodi Karnida.
"Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu Penginapan di Makassar, selanjutnya diserahkan ke Rudenim Makassar," ujar Alimuddin.
Alimuddin menerangkan karena status pencari suaka tersebut, pihaknya kesulitan melakukan pemulangan.
Alasannya, mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan statusnya ditolak UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.
"Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, akhirnya proses assesment dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR," kata Alimuddin.
"Hasil assesment, kedelapan WN Srilangka ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi, sehingga kami lakukan pemulangan ke negara asal," jelas Alimuddin.
Alimuddin menambahkan bahwa sebelumnya telah ada tiga orang WN Srilangka juga dipulangkan.
"Keseluruhan Warga Srilangka yang dipulangkan adalah pencari suaka yang seharusnya dalam masa tunggu assesment,
"Mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia," tegas Alimuddin.
Proses Deportasi WN Srilangka
Adapun proses pendeportasian, WN Srilangka dikawal dua orang petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel dan lima orang petugas Rudenim Makassar.
Delapan orang asing Laki-laki asal Srilangka inisial SL (32th), TPY (42th), KD (26th), SG (48th), FL (28th), KL (30th), TA (22th) dan MM (24th) berangkat dari Rudenim Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (5/9/2021).
Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
Setiba di Bandara Soekarno Hatta dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya ketiga WN Srilangka meninggalkan Indonesia dengan menggunakan Maskapai Srilanka Airlines UL1365 pada Pukul 14.25 WIB menuju Colombo, Srilangka. (*)