Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Gegara Posko Kontainer Tak Beroperasi, PPKM Level 4 Makassar Diperpanjang Lagi

Perbaikan posko, kita kurangnya di posko dan itu terlihat sekali dievaluasi bahwa posko kita kurang.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AMINAH
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto 

"Hari Senin baru ada kepastian, tadi hasil rapat kita masih PPKM level 4, tidak tahu sampai kapan karena pusat yang menentukan," ujarnya.

Padahal menurutnya, kasus harian di Makassar saat ini sudah sangat terkontrol.

Setiap harinya terjadi penurunan kasus. Bahkan, laju kasus dalam kurun waktu sepekan tak pernah melebih 214 yang positif covid-19.

"Hasil assesmen kita level tiga, tapi kita tetap di masukkan PPKM level empat. Kebijakan namanya, tidak apa-apalah, saya terima," tuturnya.

PPKM Level 4 Makassar menandakan bahwa tidak ada kebijakan pelonggaran yang akan diubah.

"Tetap sama, cuma kita liat nanti kalau ada relaksasi, kalau yang menyangkut kita yang tentukan (kebijakan) kita kasi relaksasi," sebutnya.

Dimana, perpanjangan PPKM Level 4 pada 7 September hingga 20 September 2021, Pemkot Makassar membolehkan tempat ibadah, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya kembali difungsikan.

Dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Dan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.

Pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Sementara untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Lalu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 22.00 Wita.

Namun, khusus apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved