Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muhammad Kece

Tersangka Penista Agama Muhammad Kece Dipukul di Dalam Rutan, Bagaimana Kondisinya Sekarang?

Muhammad Kece yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, mengaku dianiaya oleh rekan sesama tahanan

Editor: Muh. Irham
Youtube
YouTuber tersangka penodaan agama Muhammad Kece 

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved