Kasus Suap Nurdin Abdullah
Keterangan 2 Direktur Perusahaan Agung Sucipto Terkait Nurdin Abdullah
Arman Hanis pertanyakan soal tugas dan fungsi Raymond sebagai asisten sekaligus direktur di perusahaan milik kontraktor Agung Sucipto (AS).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali menghadirkan saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan infrastruktur Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Kamis (16/9/2021).
"Itu juga termasuk pemberian hotel kalau Pak NA ke Bulukumba. Intinya, kita ingin masyarakat tahu bahwa seperti itulah kontraktor memberikan fasilitas hotel termasuk dana ke pejabat," tandasnya.
Asri mengatakan, Nurdin Abdullah menerima duit dari sejumlah pengusaha.
Selain uang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rp2,5 miliar, juga soal uang 150 ribu dolar Singapura tersebut dan pasal gratifikasi.(*)