Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

Keterangan 2 Direktur Perusahaan Agung Sucipto Terkait Nurdin Abdullah

Arman Hanis pertanyakan soal tugas dan fungsi Raymond sebagai asisten sekaligus direktur di perusahaan milik kontraktor Agung Sucipto (AS). 

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali menghadirkan saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan infrastruktur Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Kamis (16/9/2021). 

Saling Bantah

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Asri Irwan saat skorsing sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021) memberi keterangan.

Terkait kasus yang menyeret terdakwah Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah itu, JPU Asri berkomentar terkait pemanggilan Andi Makkasau untuk mengonfirmasi soal pemberian uang terdakwa Nurdin Abdullah.

Uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura itu disebut untuk membiayai persiapan Andi Makkasau atau Karaeng Lompo maju di Pilkada Bulukumba 2020 bersama Tomy Satria Yulianto.

Saat itu, Andi Makkasau adalah Calon Wakil Bupati Bulukumba. Ia bersama Tomy Satria diusung sejumlah PDIP, PKB dan PBB.

"Di persidangan Andi Makkasau sama sekali tidak mengakui menerima uang. Itu sudah di bawah sumpah," ujar Asri saat keluar dari Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis sore.

Pada intinya, lanjut Asri, JPU memanggil yang bersangkutan sebagai saksi adalah untuk mengkonfirmasi penerimaan uang 150 ribu Dollar Singapura dari Agung Sucipto atau Anggu.

Dalam dakwaan kami itu ada penerimaan uang 150 ribu Dollar Singapura yang diterima terdakwa Nurdin Abdullah dalam hal persiapan Pilkada di Kabupaten Bulukumba," ujarnya.

Asri mengatakan, tetap berpegang kepada keterangan saksi. Mereka menduga, uang 150 ribu dolar Singapura itu tidak diberikan ke saksi, melainkan dipakai sendiri.

Menurutnya, perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka adalah hal biasa. Tersangka juga punya hak membela diri.

"Silahkan saja menyampaikan bahwa pernah memberikan, tetapi kita memegang keterangan saksi yang bersumpah bahwa dia tidak pernah menerima," jelasnya.

Ia juga mengaku lebih fokus ke penerimaan duit. Bukan tujuan aliran dananya.

"Ya, uang yang diterima 150 ribu dolar Singapura saudara terdakwa Nurdin dari Agung Sucipto tidak disampaikan ke Andi Makkasau. Yang kami tekankan di sini, fakta ada penerimaan uang 150 ribu dolar yang diterima Pak NA. Terserah NA mengalirkan ke mana, yang jelas di dakwaan kami itu diperoleh oleh NA dari Agung Sucipto," katanya.

Menurut Asri, fakta dari persidangan lanjutan ini diketahui bahwa Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu pernah menerima uang dari pengusaha dan selalu difasilitasi.

Hal tersebut diketahui dari percakapan karyawan Agung Sucipto, Raymond. Nurdin Abdullah kerap difasilitasi oleh pengusaha saat melakukan kunjungan kerja ke Bulukumba.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved