Perampokan
Kapan Sebenarnya Barang Bukti dari Polisi Dikembalikan ke Pemiliknya? Begini Penjelasannya
Satu orang pelaku utama perampokan, tewas ditembak polisi. Sementara empat lainnya dilumpuhkan dengan peluru tajam
Sementara itu terkait keamanan ia dan pemilik toko emas Aulia Chan akan segera meningkatkan keamanan. Mereka akan segera mengaktifkan CCTV dan memasang pagar besi pada etalasenya agar kejadian serupa tak berulang.
Lalu kapan sebenarnya barang bukti tersebut dikembalikan?
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
4. Jika Perkara Sudah Diputus
Berdasarkan Pasal 46 ayat 2 KUHAP apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemilik Toko Berharap 6,8 Kg Emas Miliknya Segera Kembali: Terima Kasih Bapak Kapolda, https://medan.tribunnews.com/2021/09/16/pemilik-toko-berharap-68-kg-emas-miliknya-segera-kembali-terima-kasih-bapak-kapolda.