Perampokan
Kapan Sebenarnya Barang Bukti dari Polisi Dikembalikan ke Pemiliknya? Begini Penjelasannya
Satu orang pelaku utama perampokan, tewas ditembak polisi. Sementara empat lainnya dilumpuhkan dengan peluru tajam
TRIBUN-TIMUR.COM - Peristiwa perampokan 6,8 kg emas di Medan, menyita perhatian banyak orang. Lima orang pelaku perampokan berhasil dibekuk beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi.
Satu orang pelaku utama perampokan, tewas ditembak polisi. Sementara empat lainnya dilumpuhkan dengan peluru tajam.
Pascaperistiwa ini, pemilik toko emas Masrul F, Ade Irawan mengapreasiasi penangkapan kawanan perampok yang menggasak toko emasnya, Kamis (16/9/2021) lalu.
Ia pun mengucapkan terima kasih pada kepolisian yang selama berhari-hari bekerja mengungkap kasus tersebut.
Menurut Ade, sejauh ini polisi bekerja secara profesional dengan mengusut para pelaku.
Terlebih kata Ade, ucapan terima kasihnya kepada Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang turun langsung ke lapangan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Pak Panca Putra dan Bapak Dirkrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang terjun langsung memimpin pengejaran terhadap perampokan ini sampai tidak tidur beliau," kata pemilik toko emas Masrul F, Ade Irawan, Kamis (16/9/2021).
Meski pelaku sudah tertangkap dan barang bukti tak berkurang secuil pun, emas yang dicuri belum kembali di genggamannya lagi.
Ia masih harus menunggu sampai polisi menyerahkannya kepada mereka.
Ade pun berharap agar persoalan segera selesai agar emasnya segera dikembalikan.
"Berharapnya secepatnya dikembalikan emasnya. Cuma kata Pak Direskrimum Tatan sabar dulu. Masih diproses, nanti dikabari," ucapnya.
Meski demikian ia menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada polisi. Menurutnya sejak awal kasus terungkap aparat bekerja secara transparan.
Bahkan usai barang bukti diamankan, mereka diundang untuk menyaksikan dan disuruh memilah mana saja perhiasan kepemilikannya.
Selain itu mereka juga disuruh memegang kunci ransel yang sudah digembok sampai saat konferensi pers.
"Alhamdulillah saat ini sudah lega. Dari kemarin pun diundang transparan. Saya bilang pada penyidik, apapun yang dibutuhkan saya siap. Keterangan saya, saya siap kapanpun dipanggil, cuma itu yang saya bisa bantu," ucapnya.
Sementara itu terkait keamanan ia dan pemilik toko emas Aulia Chan akan segera meningkatkan keamanan. Mereka akan segera mengaktifkan CCTV dan memasang pagar besi pada etalasenya agar kejadian serupa tak berulang.
Lalu kapan sebenarnya barang bukti tersebut dikembalikan?
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
4. Jika Perkara Sudah Diputus
Berdasarkan Pasal 46 ayat 2 KUHAP apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemilik Toko Berharap 6,8 Kg Emas Miliknya Segera Kembali: Terima Kasih Bapak Kapolda, https://medan.tribunnews.com/2021/09/16/pemilik-toko-berharap-68-kg-emas-miliknya-segera-kembali-terima-kasih-bapak-kapolda.