Sidang Nurdin Abdullah
Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Ada Mantan Bupati
Jaksa KPK menghadirkan 8 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel. Dengan terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021).
Andi Makkasau menjadi orang pertama yang dimintai keterangan. Dikarenakan, ia menjadi saksi khusus terdakwa Nurdin Abdullah.
Sedangkan tujuh lainnya dimintai keterangan untuk terdakwa NA dan ER.
Lima saksi, Hamidah, Raymond, Gunawan, Rudy dan Sukri lebih dulu dimintai keterangan.
Itu sesuai permintaan penasehat hukum Agung Sucipto. Agar dilakukan dua sesi. "Sesi selanjutnya Pak Agung dan Pak Harry," ujar penasehat hukum Agung. (*)