Tribun Sinjai
Polres Sinjai Sita Eskavator Penambang Ilegal di Desa Talle
Polres Sinjai menyita satu unit alat berat dan tiga unit truk pengangkut pasir.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Polres Sinjai menyita satu unit alat berat dan tiga unit truk pengangkut pasir.
Alat berat tersebut berupa eksavator pengeruk tambang pasir.
Alat berat itu disita dari lokasi tambang ilegal di Dusun Gareccing, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan.
"Kami sita satu unit alat eskavator, tiga truk karena menambang pasir tanpa izin," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam, Rabu (15/9/2021).
Saat ini polisi menahan alat berat tersebut dan status kasus itu segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain eksavator dan tiga unit truk, juga seorang pengelola tambang berinisial ST, ikut diproses hukum.
Abustam mengungkap bahwa jika terbukti melanggar hukum, maka ST terancam pasal 168 UU No 3 Tahun 2020.
Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dengan ancaman lima tahun penjara.
Saat ini sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengelola tambang, sopir mobil truk, dan ST sendiri.
Dilaporkan Warga
Sebelumnya tambang illegal itu dilaporkan oleh masyarakat.
Atas laporan itu, polisi turun melihat aktifitas penambangan ilegal tidak memiliki izin dari Kementerian Pertambangan dan Mineral.
Abustam menegaskan bahwa saat ini izin hanya bisa dikeluarkan oleh pihak Kementerian Pertambangan Energi dan Mineral di Jakarta.
Bukan lagi Pemerintah Kabupaten ataupun pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin tambang.
Sebelum warga melakukan penambangan, warga terlebih dahulu bermohon izin penambangan di Kementerian.