Tribun Sinjai
Polres Sinjai Sita Eskavator Penambang Ilegal di Desa Talle
Polres Sinjai menyita satu unit alat berat dan tiga unit truk pengangkut pasir.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
Selanjutnya pihak Kementerian Pertambangan turun melakukan pengkajian terutam dampak lingkungan yang ditimbulkan dan beberapa persyaratan lainnya wajib dipenuhi sebagai syarat.
Jika dianggap layak maka barulah pihak Kementerian Pertambangan mengeluarkan izin ke pengusaha.
Warga Dusun Lengkese Tolak Aktifitas Penambangan
Sebelumnya, masyarakat Dusun Lengkese, Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur menolak kegiatan masyarakat penambangan pasir di daerah itu.
Mereka menolak karena truk yang lalu lalang merusak badan jalan menuju objek wisata Wae Pellae.
" Karena dengan rusaknya jalan itu masyarakat yang mau ke objek wista Wae Pellae harus berjalan kaki kurang lebih 1 kilometer," kata warga perwakilan masyarakat Dusun Bongki, Kaheril.
Jika diabiarkan berlarut-larut aksi penambangan itu makin memperparah jalanan ke objek wisata itu.
Akibat rusaknya jalanan itu karena dilalui oleh truk, petani harus memikul gabahnya dengan melalui jalanan rusak.
Mereka setempat berharap agar pihak aparat keamanan dan pemerintah di Sinjai untuk menyikapinya.
" Sebelum berdampak besar, Pemkab Sinjai dan aparat keamanan perlu sikapinya," kata Khaeril.
Mereka juga mengungkapkan bahwa aksi penambangan pasir itu telah berjalan sekitar sembilan bulan lalu.
Sebagai bentuk aski protes masyarakat setempat sudah memasang spanduk sebagai aksi protes kepada pihak penambang.
Spanduk itu telah ditandatangani oleh masyarakat setempat sebagai bentuk penolakan. (*)