Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Identitas dan Modus Penculik Anak Tukar Beras di Makassar

Awal mula pengungkapan itu dari hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi penukaran anak di toko beras, Jl Pelita, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilkis pengungkapan anak tukar beras di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (13/9/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penculik anak tukar beras berhasil dibekuk tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel.

Pengungkapan itu dirilis Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (13/9/2021) sore.

Pelaku berinisial SU alias Nanno (27) warga Komplek Perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

"Alhamdulillah kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku (Nanno) ini, dengan informasi warga masyarakat, hasil analisisa CCTV di sekitar TKP," kata Kompol Jamal Fathur Rakhman.

Ia menceritakan, awal mula pengungkapan itu dari hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi penukaran anak di toko beras, Jl Pelita, Makassar.

Dari hasil olah TKP dan analisi CCTV itu, kata dia, pihaknya pun berhasil mengidentifikasi kendaraan motor yang digunakan pelaku.

"Dari situ kami bisa mengungkapkan identitas dari motor yang digunakan pelaku yang terlihat di CCTV. Akhirnya, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku ini di daerah perumahan villa Mutiara," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku Nanno dilaporkan di dua Polsek berbeda.

"Jadi ada dua laporan polisi, yang di laporkan di Polsek Makassar dan Rappocini. Di Polsek Makassar terkait penculikan dan di Polsek Rappocini terkait penipuan dan penggelapannya," bebernya.

Pasalnya, TKP Penculikan korban MAR (10) berlangsung di sekitar rumahnya di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, pada 7 September, sekitar Pukul 10.00 Wita.

"Pada saat itu pelaku dengan bujuk rayu, terhadap korban dengan diiming-imingi sekitar Rp 20 ribu, lu engajak anak tersebut untuk ikut dengan pelaku," terang Kompol Jamal sapaan Jamal Fathur Rakhman.

MAR yang tergiur dengan iming-iming uang Rp 20 ribu,pun bersedia ikut dengan Nanno.

"Kemudian membawa anak tersebut ke salah satu kios sekitar Wilayah Rappocini. Kemudian pelaku dengan tipu dayanya terhadap pemilik toko bertransaksi membeli beras kemudian pelaku menyampaikan kepada pemilik toko lupa membawa uang, dan menitipkan anak ini di toko tersebut," tuturnya.

Pihaknya, pun mengaku masih akan mendalami keterlibatan pelaku terkait kemungkinan adanya TKP lain.

Akibat perbuatannya, Nanno dijerat Pasal 83 Subsider Pasal 76 F UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 330 Ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.

Nanno terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved