Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Akui Langgar SE Wali Kota Makassar, Pengelola UpperHills Minta Maaf

Sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Makassar, prasmanan pada resepsi pernikahan yang digelar di hotel masih dilarang.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan (tengah) usai memanggil pengelola UpperHills (kanan) untuk dimintai keterangan, di Kantor Satpol PP Makassar, Senin (13/9/2021). 

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/413/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.

Dalam surat edaran kali ini, penyelenggaraan resepsi pernikahan dan hajatan wajib memiliki sertifikat vaksin.

Disebutkan, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.

Selain itu, tidak diperkenankan ada hidangan makanan di tempat. 

Jam penyelenggaraan pun diimbau mulai pukul 10.00 Wita sampai 20.00 Wita dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, AM Ikhsan

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved