BNI vs Idris Manggabarani
Bareskrim Polri Tangkap Pegawai BNI yang Hilangkan Deposito Nasabah Idris Manggabarani Rp45 Miliar
Namun, salah satu nasabah BNI Makassar atas nama Idris Manggabarani mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar.
Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.
Namun, dana para nasabah ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekannya.
"Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong," ucapnya.
Helmy pun mengingatkan masyarakat agar hati-hati ketika menerima tawaran produk perbankan atau saat menerima dokumen dari pegawai bank.
Ia meminta masyarakat tidak asal percaya dan selalu mengecek ulang.
"Dan jangan mau tanda tangan di slip kosong yang disodorkan oleh pegawai bank. Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewangan atau penyalahgunaan dari oknum," kata Helmy.
Kronologi versi nasabah
Berdasarkan pemberitaan Kompastv, Jumat (10/9/2021), seorang nasabah bank pelat merah cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp 45 miliar.
Nasabah itu adalah pengusaha bernama Andi Idris Manggabarani.
Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, membeberkan kronologi hilangnya dana Rp 45 miliar itu.
Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021.
Saat itu, Andi Idris hendak mencairkan bilyet deposito miliknya.
Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu.
Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah.
Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp 45 miliar itu.
