Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BNI vs Idris Manggabarani

Bareskrim Polri Tangkap Pegawai BNI yang Hilangkan Deposito Nasabah Idris Manggabarani Rp45 Miliar

Namun, salah satu nasabah BNI Makassar atas nama Idris Manggabarani mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar.

Editor: Saldy Irawan
Diwan
Suasana anjungan tunai mandiri (ATM) Center BNI di Jl Ujung Pandang 

"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis pada awak media yang dikutip KompasTV, Jumat (10/9/2021).

Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.

Pihak bank, kata Syamsul, beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.

Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.

“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.

Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong. Hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved