Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM

Soal Holywings, Luhut: Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Sudah Lapor, Saya Bilang Tutup Saja!

Luhut meminta agar Holywings ditutup, karena melampaui batasan jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi pelanggaran jam operasional restoran dan bar Holywings yang berada di, Kuningan, Jakarta Selatan.

Luhut meminta agar Holywings ditutup, karena melampaui batasan jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

“Tadi Pangdam Jaya dengan Kapolda Metro di lapangan terbang lapor saya mengenai Holywings, saya bilang tutup saja. Saya tidak ada masalah mereka bilang baru jam 8 (20.00 WIB) baru buka. Enggak apa-apa jam 8 buka, tapi jangan seperti itu pengunjungnya,” kata Luhut saat meninjau program Citarum Harum di Kantor Satgas Citarum, Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).

Luhut mengingatkan bahwa pandemi belum usai, meskipun tren kasus cenderung menurun.

Untuk itu, Luhut meminta masyarakat tetap waspada, apalagi mulai ditemukan varian baru Covid-19.

“Kita harus jaga diri kita semua. Apakah dua minggu masih bisa (baik) seperti ini? Enggak tahu. Begitu kita tidak disiplin, blek dia. Untuk menurunkannya lagi, kita berdarah-darah lagi,” kata Luhut.

Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia restoran dan bar Holywings Epicentrum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu malam.

Polisi menemukan pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional di tengah PPKM level 3 di Jakarta.

"Giat semalam itu kita temukan pelanggaran jam operasional, karena sudah lewat dari ketentuan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Mukti mengatakan, jajarannya memberikan sanksi tertulis kepada pihak Holywings Epicentrum terkait pelanggaran tersebut.

"Semalam (sanksi) tertulis saja. Kalau nanti melanggar lagi, baru kita akan tutup. Jadi baru tegur tertulis saja," kata Mukti.

Saham Nikita Mirzani & Hotman Paris di Holywings

Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, diberiman sanksi penutupan sementara 3x24 jam.

Lantaran operasional Holywings menimbulkan kerumunan saat PPKM level 3. Jika Holywings kembali melanggar aturan, akan dikenakan sanksi pembekuan izin usaha.

Mengutip dari laman resminya, Holywings didirikan pada 2014 di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved