Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Metro Jaya

Jenderal Asal Makassar Fadil Imran Tegaskan Kasus Chat Rizieq-Firza Jalan Terus,Reaksi Denny Siregar

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein masih jalan terus. Denny Siregar

Editor: Sakinah Sudin
YouTube Deddy Corbuzier
Jenderal Asal Makassar sekaligus Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. 

"PN Selatan sepertinya diintervensi," kata Sugito kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Sugito juga mempertanyakan kenapa putusan itu begitu cepat diketok oleh Majelis Hakim.

"Nomor urut perkara 151 sudah putus. Permohonan Praperadilan kami nomor urut 150 belum sidang. Ini tanda tanya besar. Kok begitu cepatnya?" ujar Sugito.

Selain mempermasalahkan proses yang janggal, Sugito juga menyoroti substansi putusan.

Menurut Sugito, Polda Metro Jaya pada 2018 lalu mengeluarkan SP3 karena pelaku penyebar chat mesum itu belum terungkap.

Dia pun lantas mempertanyakan apakah saat ini pelaku penyebar chat mesum itu saat ini sudah tertangkap.

Kasus chat mesum

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.

Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi.

Ia pun tak pernah memenuhi panggilan polisi.

Untuk diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza. Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved