Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Metro Jaya

Jenderal Asal Makassar Fadil Imran Tegaskan Kasus Chat Rizieq-Firza Jalan Terus,Reaksi Denny Siregar

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein masih jalan terus. Denny Siregar

Editor: Sakinah Sudin
YouTube Deddy Corbuzier
Jenderal Asal Makassar sekaligus Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein masih jalan terus.

Hal tersebut diungkapkan Jenderal Asal Makassar diungkap saat jadi narasumber di podcast Deddy Corbuzier.

Video berjudul Dari Coki ke HRS ke Kartu Vaksin Palsu beredar‼️ Irjen Fadil Kapolda Metro jaya‼️ -Corbuzier Podcast diposting di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (7/9/2021).

"Itu kan masih dalam proses penyidikan. Masih proses penyidikan. Masih jalan terus. Biar saja itu kan," kata Fadil.

Fadil tak ingin berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum yang masih dalam proses penyidikan.

Pasalnya, Fadil tak mau membangun opini publik di luar daripada mekanisme itu.

"Biarkanlah nanti apa mekanisme criminal justice system berjalan. Jadi kita jangan mau membangun opini di luar daripada mekanisme itu. Biarkan nanti keadilan itu bisa diperoleh secara maksimal melalui jalur itu," lanjutnya.

Pegiat media sosial Denny Siregar pun beraksi atas pernyataan Irjen Fadil tersebut.

"Auououououoooo...," tulis Denny Siregar singkat lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Rabu (8/9/2021). 

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan

Diberitakan sebelumnya, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dibatalkan.

Artinya, kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein akan kembali diusut.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengungkapkan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi pada Selasa siang, dilansir dari Kompas.com dengan judul Pernyataan FPI Soal Pembatalan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq, Duga Ada Pengalihan Isu dan Intervensi

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved