Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Maros Terapkan PPKM Level Dua, Kegiatan Sosial dan Keagamaan Tetap Dibatasi 50 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan mengeluarkan edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Bupati Maros, Chaidir Syam 

"Karena yang kita jaga juga warga sekitar sekolah jangan sampai mereka yang terkena dampaknya" jelas Chaidir

Ia pun berharap peraturan PPKM di desa dan kelurahan dapat diatur oleh satgas kabupaten secara pleksibel berdasarkan tingkat penularan kasus disetiap desa dan kelurahan.

"Ada dua kelurahan yang masih menjadi perhatian besar kita yaitu kelurahan Hasanuddin dan Kelurahan Bontoa. Masih sangat tinggi kasus positifnya. Bagiamana caranya bisa terjadi penurunan" tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved