Tribun Maros
Maros Terapkan PPKM Level Dua, Kegiatan Sosial dan Keagamaan Tetap Dibatasi 50 Persen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan mengeluarkan edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
"Karena yang kita jaga juga warga sekitar sekolah jangan sampai mereka yang terkena dampaknya" jelas Chaidir
Ia pun berharap peraturan PPKM di desa dan kelurahan dapat diatur oleh satgas kabupaten secara pleksibel berdasarkan tingkat penularan kasus disetiap desa dan kelurahan.
"Ada dua kelurahan yang masih menjadi perhatian besar kita yaitu kelurahan Hasanuddin dan Kelurahan Bontoa. Masih sangat tinggi kasus positifnya. Bagiamana caranya bisa terjadi penurunan" tutupnya.