Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Maros Terapkan PPKM Level Dua, Kegiatan Sosial dan Keagamaan Tetap Dibatasi 50 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan mengeluarkan edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Bupati Maros, Chaidir Syam 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kabupaten Maros memasuki zona kuning penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan mengeluarkan edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, Selasa (07/09/21).

"Kita bersyukur, saat ini Maros sudah memasuki PPKM Level 2," katanya.

Meski telah berstatus level dua, Chaidir Syam tetap mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Chaidir mengungkapkan, aturan PPKM Level 2 antara lain kegiatan sosial, keagamaan dan pertemuan sudah dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen.

"Untuk pariwisata sekarang bisa sampai 50 persen juga," ungkapnya.

Untuk restoran dan warung makan saat ini kapasitas tempatnya bisa sampai dengan 50 persen.

"Makan ditempat sudah boleh dan terbuka sampai jam 22.00 sedangkan untuk pesan bisa sampai 24 jam," jelasnya.

Chaidir mengatakan mulai senin depan kantor-kantor akan mulai melaksanakan kegiatan apel.

Terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah diperbolehkan terutama kecamatan yang zona hijau.

"Kita berharap sekolah yang berada zona hijau dan siswanya telah divaksin akan buka 100 persen. Bukan cuman pelajar tapi juga pendidiknya harus divaksin" ucapnya.

Sedang untuk sekolah yang berada di zona merah masih akan tetap diatur.

"Apakah nanti diizinkan sekolah tatap muka namun jam pelajarannya dibatasi. Itu masih akan kami atur," tambah Chaidir Syam.

Meskipun siswa di daerah zona merah sudah divaksin tetap harus diatur.

"Karena yang kita jaga juga warga sekitar sekolah jangan sampai mereka yang terkena dampaknya" jelas Chaidir

Ia pun berharap peraturan PPKM di desa dan kelurahan dapat diatur oleh satgas kabupaten secara pleksibel berdasarkan tingkat penularan kasus disetiap desa dan kelurahan.

"Ada dua kelurahan yang masih menjadi perhatian besar kita yaitu kelurahan Hasanuddin dan Kelurahan Bontoa. Masih sangat tinggi kasus positifnya. Bagiamana caranya bisa terjadi penurunan" tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved