Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Diperpanjang Lagi, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Makassar

Pemkot Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 atau PPKM Level 4.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Diperpanjang Lagi, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Surat Edaran Nomor :443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi.

1) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf 1) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,

3) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 Wita. dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

4) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam d. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak.

Pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.

Dapat dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol Kesehatan 5 M dipenuhi

e. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol Kesehatan 5 M dipenuhi; dan

2) restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dan dibatasi jam.

Operasional sampai dengan Pukul 20.00 Wita, dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

f. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita. sampai dengan Pukul 20.00 Wita.

Dan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah, dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

g. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved