Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Bugis Tersangka

Dilapor Keponakan Soal Penipuan, Pengusaha Bugis Zaenal Tayeb 'Saya di Bali tidak Pernah Nipu Orang'

Pengusaha Bugis, Zaenal Tayeb mengklarifikasi soal dirinya terlibat penipuan soal tanah di Bandung, Provinsi Bali.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Pengusaha Bugis, Zaenal Tayeb 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengusaha Bugis, Zaenal Tayeb harus menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polres Badung, Provinsi Bali Kamis (2/9/2021).

Zainal Tayeb adalah Pengusaha Bugis yang lahir dan besar di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Hingga tahun 2005, Mamasa yang masih bergabung dengan Polewali, masih masuk wilayah pemerintahan Provinsi Sulsel.

Dia merantau ke Bali 51 tahun lalu dan kini memiliki sejumlah hotel, villa, tempat wisata yang tersebar di Bali, Lombok, hingga Makassar.

Dia juga merupakan mantan promotor tinju internasional, salah satunya jadi promotor petinju terbaik Indonesia Chris John dan Daud Jordan.

Polisi menjadikan Zaenal tersangka atas kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik jual-beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Baca juga: Zaenal Tayeb Pengusaha Turunan Bugis Tersangka di Bali, Ngaku Syok Setelah Terjerat Kasus Ini

Palapor Pengusaha Bugis, Hedar Giacomo Boy Syam (tengah) menemui wakil gubernur Provinsi Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) tahun 2019 lalu.
Palapor Pengusaha Bugis, Hedar Giacomo Boy Syam (tengah) menemui wakil gubernur Provinsi Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) tahun 2019 lalu. (handover)

Informasi yang dihimpun, Zaenal Tayeb menyandang status tersangka sejak Senin, 12 April 2021.

Penyidik kembali memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis siang.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa saat dimintai konfirmasi enggan memberikan keterangan secara rinci.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana membenarkan Zaenal Tayeb menjalani pemeriksaan, namun ia juga tidak memberikan jawaban soal penahanan.

“Benar hari ini (Kamis) diperiksa. Namun hasil gelar perkaranya apakah dia ditahan atau tidak, saya sendiri belum tahu. Saya mohon petunjuk dulu sama pimpinan agar tidak salah nanti menyampaikan,” bebernya.

Baca juga: Ketua DPD RI Sekaligus Saudagar Bugis Makassar Lanyalla Mattalitti Masuk 10 Besar Capres 2024

Klarifikasi Zaenal Tayeb

Pengusaha Zaenal Tayeb (65) angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu akta authentik yang dilaporkan Hedar Giacomo Boy Syam.

Mantan promotor tinju ini menegaskan bahwa selama 51 tahun berada di Bali dirinya tidak pernah menipu orang. Untuk itu, ia meminta Hedar untuk sama - sama turun ke lapangan dan mengkur ulang luas tanah itu.

"Pertama, saya mau menyampaikan bahwa selama saya di Bali tidak pernah nipu orang. Bisa tanya-tanya di Bali selama 51 tahun saya tidak pernah nipu orang. Supaya lebih jelas, kita ukur ulang saja dengan biaya saya yang tanggung," ujar Zaenal Tayeb di kediamannya di Kuta, Jumat (16/4/2021).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved