Zainal Tayeb Tersangka
Zaenal Tayeb Pengusaha Turunan Bugis Tersangka di Bali, Ngaku Syok Setelah Terjerat Kasus Ini
Pengusaha turunan Bugis asal Sulawesi, Zaenal Tayeb ditetapkan tersangka oleh Polres Bandung.
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pengusaha turunan Bugis asal Sulawesi, Zaenal Tayeb ditetapkan tersangka oleh Polres Bandung.
Ia ditetapkan tersangka atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Zaenal Tayeb juga dikenal sebagai pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung.
Setelah ditetapkan tersangka, Zaenal mengaku syok hingga tidak bisa tidur.
Penetapan mantan promotor tinju internasional itu sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020.
Selain Zaenal Tayeb, anak buahnya bernisial YP terlebih dahulu ditetapkan tersangka.
Bahkan YP telah mendekam dibalik jeruji besi sejak dua bulan lalu.
Kasubag Humas Polres Bandung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa seijin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan, Satreskrim Polres Badung, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap ZT mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.
"Ya ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 16 April 2021.
Oka Bawa menjelaskan permasalahan tersebut terjadi dari tahun 2012 silam.
Dari laporan Hedar itu, disebutkan permasalahan bermula saat ZT mengajak Hedar untuk menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang terletak di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.
Kemudian ZT mendirikan perusahaan bernama PT MBK sebagai badan hukum kerjasama.
Kerjasama berlanjut dintandai dengan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disertai pembuatan blok plan juga pembangunan beberapa unit rumah untuk dijual kepada konsumen.
Pada 2017 disepakati perjanjian notaris dan saat itu anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa.
Dengan draft tersebut sebagai acuan, membuatkan Akta perjanjian kerjasama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017.
