Kasus RS Batua
CITIZEN ANALISIS: Banggar DPRD Makassar Juga Potensi Tersangka Kasus RS Batua
Jadi tidak ada alasan bagi Banggar untuk tidak menghadiri panggilan penyidik.
Kenapa kesannya tidak menggunakan haknya, bahkan sepertinya melakukan pembiaran.
Kita tidak inginkan jangan sampai DPRD juga terlibat di dalam proyek tersebut.
Jadi penyidik ini harus mengagendakan juga memeriksa seluruh banggarnya berkaitan proyek tersebut, dan bila mana unsurnya cukup penyidik harus menetapkan tersangka tambahan.
Tentu kita berharap kasus itu tetap berjalan sebagaimana dalam prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik diminta untuk tidak ragu menggunakan haknya dalam mendalami kasus itu. Termasuk menahan 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus RS Batua.
Kita berharap, manakala tersangka tidak kooperatif, boleh menggunakan hak subjektifnya demi kepentingan penyidikan. Penyidik sebaiknya menahan semua tersangka demi untuk kelancaran proses hukum.
Penyidik Tipikor Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua yakni, mantan Kepala Dinas Kesehatan Makassar, inisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir. MK, AIHS, AEH, Ir. DR, APR dan RP.
Para tersangka terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar (PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP ), Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan.
Pembangunan gedung Rs Batua sendiri diketahui menggunakan anggaran APBN sebesar Rp25 miliar tahun 2018.
Dari hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp22 miliar.(*)