Tribun Gowa
Bocah Enam Tahun di Gowa Jadi Tumbal Pesugihan, Orangtua, Paman dan Kakek Ditetapkan Tersangka
Penyidik Polres Gowa menetapkan empat pelaku penganiayaan bocah perempuan berinisial (6) sebagai tersangka.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Penyidik Polres Gowa menetapkan empat pelaku penganiayaan bocah perempuan berinisial (6) sebagai tersangka.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa, AKP Boby Rachman membenarkan hal tersebut.
"Status semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (5/9/2021).
Keempatnya ialah Hasniati (43), Taufiq (47), adalah kedua orangtua korban.
Dua orang lainnya Udin Sauddin (44) merupakan paman, dan Barrisi (70) kakek korban.
Penetapan status pelaku menjadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.
Kasus ini juga ditangani bersama dengan unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
"Perkaranya sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Gowa dan penyidik sudah mengamankan empat orang terduga pelaku, terdiri dari ibu, bapak, paman dan kakek korban," terang Boby.
Kedua orang tersangka yakni, Hasniati dan Taufiq masih menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Dadi Makassar.
Sebab keduanya diduga mengalami gangguan kejiwaan.
"Sementara kedua pelaku lainya yakni paman dan kakek korban sudah diamankan di Polres Gowa," bebernya.
Pihaknya juga tengah menyelidiki terkait pesugihan yang dilakukan para pelaku.
Sementara kondisi korban AP kata dia, masih menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Kondisi Korban
Update kondisi bocah perempuan berinisial AP (6) menjadi korban penganiayaan oleh orangtuanya sendiri, Minggu (5/9/2021) sore.