Pembunuhan di Inhutani Gowa
Empat Tersangka Pembunuhan di Inhutani Gowa Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Empat tersangka pembunuhan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, terancam hukuman 15 tahun
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Empat tersangka pembunuhan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat rilis di Mapolres Gowa, Jumat, (3/9/2021).
Menurut AKP Boby Rachman, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 338 dan atau pasal 170 ayat (3) dan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Ajun Komisaris Polisi ini.
Namun pihaknya belum menerima hasil autopsi.
Meski demikian, pada pemeriksaan awal terhadap korban Kamaruddin (25) terdapat luka disekujur tubuhnya.
Diantaranya, ada luka pada bagian kaki, kepala dan leher.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga turut menyita berbagai alat bukti berupa sebilah parang.
Balok kayu yang digunakan menganiaya, botol racun dan sepeda motor dan sebuah tas milik korban.
AKP Boby Rachman menambahkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi.
Sebelumnya, keempatnya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.
Korban diketahui bernama Kamaruddin (25) warga Dusun Sarite'ne Desa Bili Bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Saat ditemukan kondisi korban terluka di beberapa bagian tubuhnya.
Namun sesaat setelah dibawa ke Puskesmas Parangloe nyawa korban tak tertolong.
Motif Pelaku Pembunuhan