Pembunuhan di Inhutani Gowa
Berikut Identitas dan Peran 4 Tersangka Pembunuhan di Kawasan Inhutani Gowa
Empat pelaku pembunuhan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa ditetapkan tersangka.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Empat pelaku pembunuhan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa ditetapkan tersangka.
Identitasnya yakni, Nasir Dg Rurung alias NR (40) pekerjaan sebagai petani, Nyampa Dg Muttu atau (NM) (50) karyawan Inhutani sekaligus ketua RT, Sangkala Dg Maling atau (SM) (50) petani dan Basri Dg Rala atau BR (40) petani.
Mereka merupakan warga Kampung Labbakkang, Dusun Sunggumanai, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Keempatnya dibekuk di rumahnya.
NR berlari ke rumah ketua RT Lel NM (50) dan memanggil Lel SM (50) lalu menyampaikan pencuri sapi ada di hutan.
Korbannya bernama Kamaruddin (25) warga Dusun Sarite'ne, Desa Bili Bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Saat ditemukan kondisi korban terluka di beberapa bagian tubuhnya.
Namun, sesaat setelah dibawa ke Puskesmas Parangloe nyawa korban tak tertolong.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menuturkan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.
"Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda," ujarnya didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat rilis, Jumat (3/9/2021).
Tersangka NR disebut sebagai dalang atau otak provokasi penganiayaan terhadap korban. NR menebas kaki korban menggunakan parang.
Sedangkan, NM memegang betis korban, SM memkul korban berkali-kali menggunakan sebatang kayu.
Dan tersangka BR meminumkan racun secara paksa kepada korban.
Penangkapan Dibantu Resmob Polda
Tim Resmob Polres Gowa berhasil membekuk terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Kamaruddin meninggal dunia.