Wajo
Amran Mahmud Sinkronkan RPJMD Wajo untuk Selaraskan Pembangunan Nasional
Selain itu, Pemkab Wajo juga menyerahkan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17/2014 tentang pengelolaan pasar.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo resmi mengajukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 6/2019, tentang RPJMD 2019-2024 diserahkan dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, Pemkab Wajo juga menyerahkan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17/2014 tentang pengelolaan pasar.
Bupati Wajo Amran Mahmud menegaskan perubahan itu dimungkinkan dilakukan, sebagaimana pasal 264 (5) Undang-undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Wajo itu menambahkan, dokumen itu disusun pada 2019 lalu atau di awal periode pemerintahan Amran Mahmud-Amran SE selaku kepala dan wakil kepala daerah.

“Dokumen ini seharusnya berlaku sampai dengan 2024. Akan tetapi berhubung karena beberapa hal, dokumen ini harus mengalami perubahan,” kata Amran, Kamis (2/9).
Amran menjelaskan, pasal 265 (5) menyatakan RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai perkembangan, keadaan, atau penyesuaiankebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Juga berdasarkan arahan Pasal 342 ayat (1) poin c dan pada ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 86/2017 bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.
“Apabila mengacu pada kondisi yang ada, maka di Wajo memang sedang terjadi perubahan yang mendasar,” katanya.
Perubahan mendasar dimaksud terkait perubahan RPJMD adalah perubahan kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang harus dipedomani dalam penyusunan RPJMD.
“RPJMD Wajo ditetapkan sebelum penetapan RPJMN. Di tingkat provinsi, perubahan RPJMD Sulsel juga berlangsung setelah RPJMD Wajo ditetapkan,” katanya.
“Sehingga menjadi hal urgen bagi Pemda untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan provinsi,” kata Amran.

Selain hal tersebut, telah terbit pula sejumlah peraturan perundang-undangan, baik terkait dengan bencana non-alam, perencanaan, pengelolaan keuangan daerah, maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah yang turut berpengaruh terhadap substansi RPJMD Wajo.
“Kami punya kewajiban konstitusional untuk mengajukan perubahan terhadap RPJMD kepada DPRD, yang secara bersama-sama akan kita jadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah untuk sisa lebih kurang 3 tahun ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Amran Mahmud telah mengajukan RPJMD Wajo, Selasa (9/7/2019) lalu. Meski RPJMD sudah berjalan, ia menegaskan revisi ini tidak menabrak aturan.
Batasi Tempat Pedagang Pasar Tradisional
Terkait Ranperda Pengelolaan Pasar, Bupati Wajo Amran Mahmud menyatakan ada banyak perubahan terjadi secara fisik dari pasar-pasar yang ada.
Pembangunan atau revilitasi pasar rakyat dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami peningkatan.
Baik yang bersumber dari tugas pembantuan Kementerian Perdaganganri, Kementerian PUPR, maupun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Begitupun juga dari tahun ke tahun pedagang semakin bertambah. Olehnya itu perlu adanya pembatasan tempat guna mengakomodir semua pedagang di pasar,” katanya, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, surat izin pemakaian tempat merupakan izin dikeluarkan kepala dinas dalam hal ini Disperindagkop dan UKM atas nama bupati kepada pedagang yang melakukan penjualan barang /jasa di dalam pasar di satu sisi.
Di sisi lain DPMPTSP juga melayani perizinan, sehingga muatan materi peraturan daerah nomor 17/2014 tentang pengelolaan pasar perlu ditinjau kembali dan diubah.(*)
Fraksi Wajo Bersatu Ingatkan Dou Amran
Anggota Fraksi Wajo Bersatu DPRD Wajo Ambo Mappasessu angkat bicara terkait revisi RPJMD 2019-2024 oleh Pemkab Wajo.
Ia mengingatkan perlu adanya pengkajian, pertimbangan secara matang komperehensif terkait revisi tersebut.
Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 6/2019, tentang RPJMD 2019-2024 diserahkan dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, Pemkab Wajo juga menyerahkan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17/2014 tentang pengelolaan pasar.

“RPJMD adalah program kerja, rencana kerja pembangunan, dan capaian pemerintah daerah selama masa jabatan kepala daerah. Diharapkan penyesuaian itu berpedoman pada regulasi dari pusat,” katanya, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, RPJMD adalah instrumen evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Ia pun berharap RPJMD menggambarkan pola pembangunan efektif dan terukur.
Dimana dalam situasi pandemi Covid-19 ini hendaknya target kinerja pembangunan benar-benar memperlihatkan sasaran yang tepat guna.
Terutama dalam hal pengembangan kewirausahaan, perluasan cakupan air bersih, penanganan banjir, pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, penyediaan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan masyarakat.
“Paling penting pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini yang lesu dengan memberikan solusi tepat terhadap berbagai permasalahan yang terdampak Covid-19,” katanya.(*)