Wajo
Amran Mahmud Sinkronkan RPJMD Wajo untuk Selaraskan Pembangunan Nasional
Selain itu, Pemkab Wajo juga menyerahkan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17/2014 tentang pengelolaan pasar.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Batasi Tempat Pedagang Pasar Tradisional
Terkait Ranperda Pengelolaan Pasar, Bupati Wajo Amran Mahmud menyatakan ada banyak perubahan terjadi secara fisik dari pasar-pasar yang ada.
Pembangunan atau revilitasi pasar rakyat dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami peningkatan.
Baik yang bersumber dari tugas pembantuan Kementerian Perdaganganri, Kementerian PUPR, maupun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Begitupun juga dari tahun ke tahun pedagang semakin bertambah. Olehnya itu perlu adanya pembatasan tempat guna mengakomodir semua pedagang di pasar,” katanya, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, surat izin pemakaian tempat merupakan izin dikeluarkan kepala dinas dalam hal ini Disperindagkop dan UKM atas nama bupati kepada pedagang yang melakukan penjualan barang /jasa di dalam pasar di satu sisi.
Di sisi lain DPMPTSP juga melayani perizinan, sehingga muatan materi peraturan daerah nomor 17/2014 tentang pengelolaan pasar perlu ditinjau kembali dan diubah.(*)
Fraksi Wajo Bersatu Ingatkan Dou Amran
Anggota Fraksi Wajo Bersatu DPRD Wajo Ambo Mappasessu angkat bicara terkait revisi RPJMD 2019-2024 oleh Pemkab Wajo.
Ia mengingatkan perlu adanya pengkajian, pertimbangan secara matang komperehensif terkait revisi tersebut.
Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 6/2019, tentang RPJMD 2019-2024 diserahkan dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, Pemkab Wajo juga menyerahkan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17/2014 tentang pengelolaan pasar.

“RPJMD adalah program kerja, rencana kerja pembangunan, dan capaian pemerintah daerah selama masa jabatan kepala daerah. Diharapkan penyesuaian itu berpedoman pada regulasi dari pusat,” katanya, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, RPJMD adalah instrumen evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Ia pun berharap RPJMD menggambarkan pola pembangunan efektif dan terukur.
Dimana dalam situasi pandemi Covid-19 ini hendaknya target kinerja pembangunan benar-benar memperlihatkan sasaran yang tepat guna.
Terutama dalam hal pengembangan kewirausahaan, perluasan cakupan air bersih, penanganan banjir, pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, penyediaan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan masyarakat.
“Paling penting pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini yang lesu dengan memberikan solusi tepat terhadap berbagai permasalahan yang terdampak Covid-19,” katanya.(*)